jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap keinginan keluarga Komika Fico Fachriza setelah ditahan dan menjadi tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis tembakau gorila.
Kombes Zulpan menyebut sejak awal keluarga Fico pengin mengajukan perhomonan rehabilitasi.
BACA JUGA: Fico Fachriza Menangis Histeris, Kombes Zulpan: Dia Stres dan Tertekan
Namun, Zulpan belum bisa mengonfirmasi apakah Fico Fachriza sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Memang ada keinginan dari keluarganya, tetapi sudah dilayangkan atau belum, saya belum cek lagi," kata Zulpan, Senin (17/1).
BACA JUGA: 6 Fakta Soal Kasus Narkoba Fico Fachriza, Nomor 4 Waduh
Adapun keinginan mengajukan permohonan rehabilitasi disampaikan kakak Fico Fachriza, Rispo.
"Keinginan dari pertama sudah ada di awal, kakaknya sampaikan (ingin rehab, red)," kata Zulpan.
BACA JUGA: Ini Penyebab Fico Fachriza Menangis Saat Konferensi Pers Kasus Narkoba
Perwira menengah Polri itu memastikan dalam kasus barang haram tersebut, Fico hanya sebagai pemakai, bukan pengedar.
"Iya tersangka pengguna narkotika jenis tembakau sintetis," kata Endra Zulpan.
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
Saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama