jpnn.com, BALI - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat, setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Doktor Suprapto di sela-sela sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Pertemuan HLF MSP dan IAF ke-2: Komdigi Bahas Pencapaian Positif Indonesia
Kegiatan sosialisasi ini digelar berkat kolaborasi Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KTP2JB.
Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung ddan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring.
BACA JUGA: Hadir di Healthy Fest 2024, NPURE Kampanyekan Generasi Kulit Sehat Indonesia
Dalam sambutannya Suprapto menegaskan pentingnya Perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital. Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
BACA JUGA: Selamat! Dirut SIG Raih Top CEO Indonesia Awards 2024
Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa Komite memiliki dua fungsi utama, yaitu pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43% merupakan media digital.
Meski begitu tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
Dalam sesi diskusi, para peserta dari Bali, NTB, dan NTT menyampaikan masukan terkait tantangan di daerah, seperti sulitnya akses kerja sama dan kendala teknis pelaksanaan Perpres.
Suprapto menegaskan regulasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil.
“Kami mendengarkan aspirasi semua pihak dan akan terus memperbaiki pelaksanaan Perpres ini agar dapat memberikan dampak nyata bagi media lokal maupun nasional,” seru Suprapto.
Para pembicara sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan distribusi informasi di era digital.
Dengan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, diharapkan ekosistem jurnalisme Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada