Komdis Asprov Jatim Laporkan Pelaku Percobaan Suap ke Polisi

Senin, 22 November 2021 – 23:18 WIB
ILUSTRASI. Logo PSSI. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Disiplin Asprov PSSI Jatim resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori yang diduga akan melakukan suap kepada beberapa pemain yang klubnya tampil di Liga 3 Jatim.

Laporan itu telah masuk ke Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (22/11).

BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali

Karena isu suap ini telah menjadi konsumsi nasional, Komdis Asprov Jatim turut didampingi oleh Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Menurut Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim Samiaji Makin Rahmat menegaskan bahwa pelaporan empat nama itu ke polisi karena mereka bukan bagian dari football family.

BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun

"Karena bukan football family, Komdis tidak bisa memberikan sanksi dan mereka kami laporkan ke pihak kepolisian," ucapnya dilansir situs resmi PSSI.

Samiaji Makin Rahmat membeberkan bahwa keempat nama itu dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No.11/1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan. Untuk mendukung laporannya, Komdis Asprov PSSI Jatim telah melampirkan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Komdis PSSI: Jika Terbukti Ada Pengaturan Skor, Pelaku Bakal Kena Sanksi Seumur Hidup

Nantinya, barang bukti itu akan dijadikan pendukung seperti surat keputusan hasil Komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi whatsApp (WA).

"Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," tuturnya.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengungkapkan status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut sudah masuk dan diterima.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

"Sekarang dalam tahap penyelidikan," katanya. (dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Budi
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler