Komdis PSSI Beri Hukuman Tambahan kepada Marc Klok, Persib Harus Bersabar

Rabu, 02 Oktober 2024 – 15:11 WIB
Marc Klok saat menjalani sesi latihan bersama Persib Bandung. Foto: Barly Isham/persibcoid

jpnn.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman kepada gelandang Persib Bandung Marc Klok.

Hukuman ini disebabkan pelanggaran keras yang dilakukan Klok saat duel Persib melawan Persija di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA: Luapan Kecewa Marc Klok Seusai Persib Bandung Imbang Lawan PSM Makassar

Klok yang melanggar Maciej Gajos kemudian dijatuhi kartu kuning oleh wasit. Namun, teknologi Video Assistant Referee (VAR) menganulirnya. Wasit langsung menghadiahi pemain berusia 31 tahun itu dengan kartu merah.

Dalam sidang Komdis yang diumumkan di situs resmi PSSI, Klok diberi hukuman sanksi tambahan larangan bermain sebanyak dua pertandingan dan denda Rp 10 juta.

BACA JUGA: Marc Klok Sedih tak Dipanggil Shin Yae Yong ke Timnas Indonesia

Artinya, Klok terpaksa tidak bisa bermain saat Persib menjamu Persebaya Surabaya dan tandang ke Persik Kediri.

Sosok kapten tim itu baru bisa main di pertandingan kontra Semen Padang, November mendatang.

BACA JUGA: Ambisi Marc Klok Membawa Persib Bandung Menyamai Rekor Bali United

Sebelumnya, Klok mengatakan apabila kartu merah yang diterima itu menjadi yang pertama selama dirinya berkarier di Indonesia.

"Sedih ya, ini kartu merah pertama di karier saya. Saya tidak beruntung, saya berusaha dapat bola, tidak dapat atensi mengenai dia, tetapi dia berbalik badan terus kaki dapat,” kata Klok.

Klok mengaku tidak bermaksud membuat gerakan berbahaya bagi lawan, tetapi VAR melihat itu sebagai hal yang membahayakan.

“Kalau VAR itu ada slow motion pasti kelihatan sedikit bahaya, tetapi tidak ada maksud. Namun, oke ini sepak bola dan saya harus terima, harus belajar,” ungkap pemain naturalisasi kelahiran Belanda itu. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler