Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Bali United FC, Persib Bandung dan Satu Pemain

Senin, 03 Juni 2024 – 12:39 WIB
Pengumuman hasil sidang 29 Mei 2024 oleh Komisi Disiplin PSSI. Foto: ANTARA/HO-PSSI

jpnn.com, JAKARTA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada dua klub Liga 1 2023/2024, yaitu Bali United FC dan Persib Bandung.

Selain dua klub tersebut, Komdis PSSI juga menghukum satu pemain Bali United FC, yakni Eber Henrique Ferreira De Bessa.

BACA JUGA: Menjelang Final Championship Series Liga 1, Persib Kena Sanksi Komdis PSSI

Dalam laman PSSI yang dipantau ANTARA di Jakarta, Senin, Bali United dinyatakan bersalah karena penyalaan petasan dan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton, serta pelemparan flare ke arah lapangan permainan sehingga menyebabkan pertandingan berhenti.

Peristiwa itu terjadi saat laga Bali United melawan Borneo FC Samarinda, pada 25 Mei. Atas pelanggaran itu, klub kebanggaan warga Bali tersebut dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta.

Kemudian, terkait sanksi kepada juara Liga 1 musim ini, Persib Bandung, Komdis PSSI menyatakan hukuman denda Rp200 juta.

BACA JUGA: Persikabo 1973 Bakal Ajukan Banding atas Putusan Komdis, Ini Alasannya

Klub Maung Bandung dinyatakan bersalah karena telah terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh penonton di tribun sisi utara sebelah barat hingga timur dan tribun selatan, serta adanya penonton dalam jumlah banyak masuk ke dalam lapangan permainan.

Pelanggaran terjadi saat laga final melawan Madura United FC, pada 26 Mei.

BACA JUGA: Komdis PSSI Denda Empat Klub Liga 1, Ada PSM Makassar

Sementara, untuk pesepak bola Eber Henrique Ferreira De Bessa, Komdis PSSI memberikan hukuman berupa teguran keras.

Eber Henrique dinilai melanggar peraturan karena melakukan protes berlebihan kepada perangkat pertandingan dalam pertandingan Bali United FC versus Borneo FC Samarinda, pada 25 Mei.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler