jpnn.com - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman mengatakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan saat menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka.
BACA JUGA: Wanita & Perwira Polri Ini Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar, Putri Candrawathi Tersangka
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC (Putri Candrawathi, red) sebagai tersangka," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Arman berharap berkas perkara kliennya tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Pernyataan Perempuan Ini Bikin Penasaran
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," tutur Arman Hanis.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Putri sendiri sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.
Belakangan laporan itu dihentikan penyidikannya karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan
Ferdy Sambo memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak mati Brigadir J.
Insiden berdarah itu terjadi di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Peran lain Ferdy Sambo dalam kasus itu ialah mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakkan ke dinding berkali-kali agar meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Selain Putri dan Ferdy, tiga orang dekat keluarga Pati Yanma Polri itu juga turut dijadikan tersangka.
Tiga orang itu, yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama