jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar terkait kembali dibicarakannya kasus video porno yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dia mengkritisi tindakan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan permohononan praperadilan untuk memberhentikan status tersangka kedua artis itu.
“Saya engga ngerti kenapa kasus Cut Tari dan Luna Maya kok dibuka-buka lagi sih. Kalau Anda memang peduli kepada kepastian hukum dan ketidakadilan datang lah ke kopi Johny. Ada ribuan masyarakat yang butuh bantuan hukum,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggahnya beberapa jam yang lalu.
BACA JUGA: Luna Maya dan Cut Tari Bakal Diperiksa Polisi Lagi?
Pengacara yang dekat dengan Syahrini tersebut menilai LP3HI sebaiknya mengurusi kasus-kasus lain. Sebab menurutnya masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ketimbang kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari.
"Halo para aktivis sudah lah tolong rakyat yang lain. Bantu saya di kopi Johny, Anda nanti saya kasih ribuan ketidakadilan,” ucapnya.
BACA JUGA: Luna Maya dan Cut Tari Diminta Ajukan Praperadilan Sendiri
Seperti diketahui, LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya yang dilakukan dengan cara menggantung perkaranya selama 8 tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan. LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan SP3 dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya.
Sidang praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari itu usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Dalam sidang, Majelis Hakim menolak permohonan yang dilayangkan oleh LP3HI.
BACA JUGA: Luna Maya Keberatan Kasus Video Panasnya Dipraperadilankan
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 7 Agustus 2018,” kata Florensani Susana sebagai majelis hakim.(mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Luna Maya dan Cut Tari Masih Berstatus Tersangka
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra