Komentar Menteri PPPA Yohana Yambise soal Aturan Poligami di Aceh

Sabtu, 13 Juli 2019 – 00:56 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise. Foto: Humas

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise memberi komentar atas Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur ketentuan berpoligami.

Dalam catatannya, Yohana Yambise meminta agar Qanun juga memperhatikan kepentingan anak dan perempuan. Sebab, aturan ini dinilai merugikan perempuan dan anak.

BACA JUGA: Aceh Mau Melegalkan Poligami, Menag Lukman: Selama Ini Enggak Legal?

Sabtu lalu DPRD Provinsi Aceh menyerahkan rancangan Qanun kepada KPPPA. Dalam salah satu pasalnya, aturan ini membahas soal poligami. Rancangan Qanun tersebut muncul di kalangan masyarakat Aceh untuk mengatur hubungan keluarga.

”Praktik poligami yang terjadi saat ini sangat merugikan perempuan dan anak,” tutur Yohana (10/7).

BACA JUGA: Respons Komnas Perempuan Tentang Perda Praktik Poligami di Aceh

Menurutnya, adanya perda yang mengatur ketentuan poligami dalam hukum keluarga tersebut secara otomatis menjadikan perempuan dan anak sebagai korban. Dengan adanya poligami, dinilai akan membuka peluang kekerasan pada perempuan dan anak.

BACA JUGA: Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih

BACA JUGA: Dispenser Diambil Petugas, Napi Mengamuk Lalu Bakar Rutan Sigli Aceh

”Ingat kekerasan bukan hanya fisik namun juga psikis,” imbuh Yohana. Yohana mengkhawatirkan dengan praktik poligami ini akan hak anak dan perempuan tidak terpenuhi. Misal soal nafkah.

Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan syariat Islam. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh memiliki pandangan bahwa poligami ini sudah terjadi di masyarakat Aceh. Sehingga perlu diatur secara jelas.

Kendati demikian, Yohana menyataka bahwa bagaimanapun persyaratannya, praktik poligami tetap saja tidak berpihak pada kepentingan bagi perempuan dan anak. Menurut menteri asli Papua itu, sebuah rumah tangga yang baik tumbuh dari perkawinan seorang laki–laki dan seorang perempuan.

“Perkawinan pada dasarnya merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga,” ungkapnya.

Untuk itu Qanun ini juga diperlukan aturan yang mengatur pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis keluarga. (lyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berenang Sambil Ngelem, Pria Lajang Tewas Tenggelam di Sungai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler