Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!

Sabtu, 15 Januari 2022 – 17:33 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari kasus pembuangan sesajen, di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.

Novel menyebut sesajen jika dikaitkan dengan Islam maka sudah jelas sebuah kemusyrikan dan membahayakan akidah.

BACA JUGA: Beredar Video Syur 61 Detik Mirip Dirinya, Nagita Slavina yang Merekam?

“Ini menjurus kepada pembatalan Islam, baik secara individu maupun kelompok, dengan begitu kewajiban umat Islam untuk membasmi kemusyrikan,” kata Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1).

Novel menduga yang meletakan sesajen adalah penganut agama baru dan bukan agama resmi di Indonesia.

BACA JUGA: Kapolri Bilang Begini soal Nasib Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu khawatir kejadian tersebut akan membuat gaduh para penganut agama lain yang ada di Indonesia.

“Akan banyak bermunculan agama dengan semaunya maka harus juga dilarang,” sebut Novel.

BACA JUGA: Peti Jenazah Buatan Indonesia ini Penuhi Permintaan Pasar Eropa

Terkait penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, Novel menyebut hal itu sebagai sebuah kekeliruan. Sebab, pelaku pembuangan sesajen itu tak bisa ditangkap.

“Polisi tidak bisa menangkap orang yang diduga membersihkan sesajen, justru seharusnya polisi menertibkan sesajen itu,” kata Novel.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cuy/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler