Komentar Para Terdakwa Pembuang Sampah setelah Divonis Hakim

Sabtu, 28 Mei 2016 – 22:49 WIB
Pembuang sampah sembarangan saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (27/5). Foto: icank/posmetro/RPG/jpg

jpnn.com - BATAM - Sedikitnya sudah ada 11 orang yang jadi korban Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang sampah sembarangan. Korban keduanya ada sekitar sembilan orang yang diadili di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/5) kemarin.

Mereka di antaranya Yusniardi, Efendi, Khairul, Ahmad Soni, Gunawan, Robert, dan Emriyanto. Mereka dinyatakan bersalah majelis hakim yang dipimpin Hakim Taufik didampingi PP Magdalena dan Kuasa Penuntut A. Halim.

BACA JUGA: Berattt... Dua Terdakwa Pembuang Sampah Dihukum Denda Segini

Hakim Taufik menimbang setelah menerima keterangan saksi, perbuatan terdakwa sudah melakukan tindak pidana dalam Perda Nomor 11 tahun 2013. Ini adalah sidang kedua kalinya tentang Pengelolaan Sampah. Sebelumnya sudah dua orang yang ditindak.

Ketua Tim Yuridisi A. Halim mengatakan untuk melengkapi berkas pihaknya menunjukan foto di TKP.

BACA JUGA: Pembuang Sampah Lebih Memilih di Penjara daripada Bayar Denda

“Dalam sidang terdakwa mengaku baru pertama kali membuang sampah sembarangan,” kata Halim.

Meski hanya tindak pidana ringan (tipiring), tapi cukup membuat pelakunya kapok. Dendanya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta. Nah, khusus sembilan pelaku yang disidang, rata-rata di denda Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Mantan Model Bikin Gebrakan demi IPEMI Sumbar

Meski terkesan ringan, namun bagi Efendi, warga Tiban Housing, Sekupang, salah satu dari sembilan orang yang disidang mengeluh usai menjalani sidang. Ia menilai denda administrasi yang dijatuhkan hakim terlalu besar.

Efendi didakwa melanggar pasal 64 ayat 1, huruf a, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Karena membuang sampah sembarangan Efendi didenda Rp 500 ribu.

“Jujur uang saya tak cukup kuat membayar itu (denda),” ujar kakek tiga cucu ini, seperti dilansir POSMETRO (Jawa Pos Group).

Diakui Efendi dirinya memang salah telah melanggar aturan, tapi Efendi bersikeras dirinya selama ini belum mengetahui adanya Perda tersebut.

“Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” katanya.

Efendi menceritakan, alasannya membuang sampah bahan bangunan itu lantaran disuruh si pemilik rumah yang sedang ia renovasi yang tak jauh dari rumahnya.

“Saya tukang di rumah itu, ada lemari bekas, yang punya rumah suruh buang. Saya carikan lori kawan untuk mengangkut nya,” terang Efendi.

Lalu setelah sampah bangunan itu dimuat, Efendi membuangnya di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan perumahan Tiban Housing.

“Kejadiannya Selasa lalu, pas saya lagi bongkar datang empat mobil ngepung lori saya, macam teroris gitu. Ada petugas polisinya juga, karena salah, saya ikut aja,” kisahnya.

Efendi mengatkan hal itu seharusnya tanggung jawab si pemilik rumah. “Pemilik rumahnya mau ngasih uang, tapi potong kasbon,” kata dia lagi.

Ia mengaku sebelum berangkat sidang, untuk ongkos ojek dirinya terpaksa meminjam uang tetangga.

“Pinjam duit tetangga Rp 200 ribu, saking groginya mau ke sini (PN) dari Tiban Cipta Puri naik ojek malah kelewat pula sampai ke Jodoh,” katanya.

Beda dengan Ahmad Soni, terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda sampai setengah juta itu.

“Saya nggak punya uang sepersen pun. Vonis tadi memberatkan saya, saya dikurung badan sajalah,” kata Ahmad kepada tim Yuridisi.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin katanya akan dibantu untuk meringankan, ternyata setelah divonis tetap juga,” tambah Ahmad.

Terdakwa Tipiring Khairul juga keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

“Kalau sekarang saya belum mampu membayar denda, tapi tadi tak dijelaskan batas waktu terakhir denda tersebut,” tanya Khairul.

Sekadar mengingatkan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013  diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda. Besarannya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.

Larangan pembuangan sampah sembarangan dalam Perda tersebut dituangkan dalam BAB V, pasal 64,65 dan 66. Dan sanksinya dijelaskan dalam pasal 69 dan pasal 70.

Dalam pasal 64 ayat satu disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.

Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kolam, drainase,dan pantai.

Dan Pada ayat ketiga larangan membuang sampah ke laut. Selain itu, dilarang juga membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.

Dalam perda tersebut juga jelas melarang manusia atau orang yang berada di atas kapal membuang sampah ke laut. Dendanya sampai Rp 10 juta.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Suleman Nababan sebelumnya menegaskan penegakan Perda no 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah agar Batam bersih dan terbebas dari sampah, khususnya sampah yang ada di pinggir jalan atau di tempat umum. (cnk/RPG/ian/nur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Kamil Pastikan Somasi Yayasan Kebon Binatang Bandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler