jpnn.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) bereaksi keras atas kasus kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga. Menurut Kepala Humas dan KIP UI Dr Rifelly Dewi Astuti, meski Reynhard adalah alumni UI tetapi perbuatannya tidak ada kaitannya dengan kampus.
"Adanya keputusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga, sikap UI adalah mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan," kata Dewi dalam pernyataan sikap UI, Selasa (7/1).
BACA JUGA: Benarkah Reynhard Sinaga Seorang Psikopat?
UI juga ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban dan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
UI sebagai lembaga pendidikan, katanya, tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan. Terutama mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
BACA JUGA: Heboh Kasus Reynhard Sinaga, Arie Untung Berkomentar Begini
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang warga asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga. Pria 36 tahun itu terbukti sudah melakukan pemerkosaan terhadap 48 laki-laki.
Kasus Reynhard Sinaga merupakan kasus pelecehan seksual terbesar dalam sejarah Inggris. Dia terbukti membujuk korban dari tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke apartemen miliknya.
BACA JUGA: Identitas Korban Tewas Kecelakaan Bus Pahala Kencana vs Truk Beras
Setelah berada di apartemen, dia membius korban dan mulai melakukan pelecehan seksual. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad