Komentari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Anton Sihombing Usulkan Polri di Bawah Kemendagri

Selasa, 23 Agustus 2022 – 13:27 WIB
Ketua Umum Yayasan Putra Puri Tapanuli Sedunia Capt. Dr. Anton Sihombing. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Putra Puri Tapanuli Sedunia Capt. Dr. Anton Sihombing ikut mengomentari kasus pembunuhan Brigadir Novryiansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kasus pembunuhan Birgadir J sudah mendunia,” kata Anton Sihombing dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/8).

BACA JUGA: Kamaruddin Komentari Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kalimatnya Menohok

Untuk diketahui, Polri secara resmi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Menanggapi pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J, Anton Sihombing mengusulkan kepada pemerintah dan instansi terkait perlu mencermati dan mengkaji tugas kepolisian sehingga lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

BACA JUGA: Suasana Haru Wisuda di UT, Keluarga Brigadir J: Ini Bunga untuk Yosua

“Perlu dikaji lebih mendalam dalam sebuah seminar dengan mengundang peserta dari berbagai ahli sehingga ditemukan hasil yang terbaik,” kata Anton.

Bahan dari seminar itu, menurut Anton, dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan dan keputusan tentang arah dan tugas kepolisian ke depan.

BACA JUGA: Jari-Jari Tangan Patah, Brigadir J Sempat Melindungi Diri? Oh Ternyata

Anton Sihombing menegaskan tidak tertutup kemungkinan instansi Kepolisian menyatu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga langsung dengan pemerintah pusat maupun daerah karena anggota Polri adalah aparatur sipil negara (ASN).

Doktor Manajemen Ilmu Pemerintahan dan Ketua Dewan Pengawas Universitas Nomensen dan dosen Pascasarjana Universitas Setiagama ini mengharapkan perlunya melakukan pengkajian terhadap keberadaan Polri.

Menurut Anton, Polri adalah penegak hukum yang berbeda dengan TNI AD, TNI AL, TNI AU yang memiliki sistem Komando.

Artinya, kata dia, bisa melakukan penembakan (menembak), terutama saat perang dan ada perintah  komandan dalam situasi yang membahayakan.

“Sangat mustahil seorang prajurit TNI melaksanakan perintah untuk menembak temannya sendiri yang satu Korps,” ujar Anton.

Anton mencontohkan, kalaupun  disuruh atasannya sebagai aparat penegak hukum menembak temannya sendiri yang bukan tahanan resmi dan bukan maling yang mau melarikan diri dan merampok atau melakukan tindak pidana, apakah harus ditembak?

“Hal ini sangat mengerikan,” kata Anton Sihombing sembari menambahkan Yayasan Putra Putri Tapanuli Sedunia sudah mempunyai pengurus dan anggota di negara lain (luar negeri) atau komunitas Diaspora yang putra Tapanuli sangat mengecam kasus penembakan Brigadir J.

Dia menegaskan para pelaku yang terlibat dalam  kasus penembakan Brigadir J harus dihukum berat biar ada efek jera.

Anton Sihombing yang juga Ketua Umum Ikatan Nachoda Niaga Indonesia (INNI) itu mengemukakan tugas polisi adalah mengungkap kejahatan-kejahatan yang terjadi  di tengah  publik demi terwujudnya pemahaman  dan kepuasan masyarakat serta  tegaknya hukum yang berlaku di NKRI.

“Bukan malah menjaga perasaan orang-orang dan pihak tertentu yang terlibat dengan kejahatan. Hal-hal seperti ini sebaiknya dihindari karena Indonesia adalah negara hukum,” ujar Anton.

Oleh karena itu, Anton mengatakan penyidik harus mencari tahu dan segera mengungkap  secara jelas apa motif pembunuhan yang kurang beradab itu sehingga masyarakat mengetahui penyebab yang sebenarnya.

“Tidak perlu ada hal-hal yang disembunyikan,” ujar mantan anggota DPR RI ini.

Menurut Anton, masyarakat Indonesia termasuk yang ada di luar negeri ingin agar kasus ini diungkap secara cepat, jelas dan transparan sehingga diketahui publik apa motif yang sebenarnya.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler