jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memberi teguran keras kepada Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melakukan prosesi sumpah pocong.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum Iman Setiawan Latief mengatakan dalam agama Islam tidak diajarkan sumpah pocong.
BACA JUGA: Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Farhat Abbas: Rudiana Tidak Berani
“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun, tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," kata Iman, Sabtu (10/8/2024).
Iman mengatakan sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
BACA JUGA: Liga 1: Pemain PSBS Biak Petik Pelajaran Berharga dari Persib Bandung
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnyamengutip hadis.
Menurutnya, dalam agama Islam tidak ditemukan ajaran sumpah pocong. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
BACA JUGA: Bima Arya Sugiarto Mundur dari Pencalonan di Pilgub Jabar 2024
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” tuturpengurus MUI Jabar itu.
"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambahnya.
Dia menjleaskan bahwa dalam Islam dikenal istilah Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," ucapnya.
Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengutamakan asas keadilan dan kebenaran.
Sebelumnya, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, menjalankan prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Jati, Cirebon pada Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong ini demi membuktikan dan meyakinkan masyarakat bahwa Saka Tatal tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang terjadi tahun 2016 silam.
Kegiatan itu pun menjawab tantangan dari Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eki, yang berani mengucap sumpah pocong. Namun yang bersangkutan justru tidak hadir. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina