jpnn.com, JAKARTA - Komika Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalagunaan narkoba jenis tembakau gorila.
Dirnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya telah menerima permohonan rehabilitasi Fico Fachriza.
BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad: Sama-sama Kecelakaan Tapi Menuntut
"Kami masih menunggu keputusan tim asesmen terpadu (TAT). Apakah disetujui atau tidak, tunggu hasil TAT," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sembari menunggu keputusan Badan Nasional Narkotika (BNN), polisi telah memindahkan Fico ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
BACA JUGA: Migrasi Analog ke TV Digital, Menyehatkan Industri Penyiaran
"Sudah dia (Fico Fachriza, red) dititip di RSKO. Sementara masih menunggu TAT dahulu dari BNN," kata Mukti.
Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sedih Melihat Foto Fico Fachriza Menangis
Saat menangkap Fico, polisi menemukan sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama