Migrasi Analog ke TV Digital, Menyehatkan Industri Penyiaran

Kamis, 20 Januari 2022 – 13:01 WIB
Migrasi tv analog ke digital. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini terus menyosialisasikan Analog Switch Off (ASO), atau perpindahan siaran televisi (TV) Analog ke TV Digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti menegaskan ASO akan rampung tahun ini.

BACA JUGA: Ibunda Gaga Muhammad: Sama-sama Kecelakaan Tapi Menuntut

Nantinya, seluruh siaran TV Analog dihentikan paling lambat 2 November 2022.

Menurut Niken, kepentingan publik menjadi tujuan utama dari program ini.

BACA JUGA: Silakan Dicek, Ini Sederet Makanan yang Menyebabkan Perut Cepat Buncit

“Publik akan memperoleh penyiaran yang berkualitas. Bahasa sederhananya, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya, tidak ada suara-suara atau gangguan sinyal meski sedang hujan,” ujar Niken dalam webinar berjudul Aku Beralih TV Digital, Rabu (19/1).

Niken menjelaskan manfaat ASO juga akan dirasakan oleh stasiun-stasiun penyiaran. ASO mendorong, efisiensi. Salah satunya penghematan penggunaan frekuensi siaran.

BACA JUGA: 5 Stasiun TV Ini Bakal Menghentikan Siaran Analog, Resmi Pakai Program Digital

“Manfaatnya secara umum adalah akan menyehatkan industri telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya yang terbatas seperti spektrum frekuensi radio,” kata Niken.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyatakan program ASO mendorong kemunculan TV-TV Digital baru.

Ini menjadi momentum bagi TV-TV lokal untuk semakin meningkatkan ragam konten siaran, agar bisa memancing minat segmentasi masyarakat yang lebih khusus lagi.

Misalnya, khusus siaran TV bagi anak-anak, siaran TV agama, dan lain-lain.

“Karena akan semakin banyak yang melakukan siaran, maka pengawasan dan perizinan juga akan semakin diperketat,” serunya.

Sementara itu,  Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno  menegaskan migrasi ke TV Digital akan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pemangku kepentingan. Migrasi ke siaran TV Digital saat ini bersandar pada Undang-Undang Cipta Kerja.

“Berpindahnya dari (siaran) TV Analog ke TV Digital memberikan manfaat yang besar, terutama bagi sektor penyiaran dan bagi seluruh pemangku kepentingan,” seru Iman.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler