Komika Mo Sidik Ditodong Rp 1 Miliar karena Gunakan Merek Open Mic: Enggak Bisa Tidur

Kamis, 25 Agustus 2022 – 15:05 WIB
Komika Mo Sidik. Foto: Instagram/mosidik

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Mo Sidik menjadi salah satu korban atas pendaftaran 'Open Mic' ke HaKI.

Mo Sidik mengatakan dia disomasi dan diminta membayar Rp 1 miliar saat membuat acara komedi dengan membawa embel-embel 'Open Mic'.

BACA JUGA: Komika Pandji Pragiwaksono Turut Meriahkan Acara Milad Pertama UICI

"Kalau saya terkena pada 2019," kata Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Mo Sidik mengaku masih ingat saat surat somasi dan tagihan tersebut mampir ke rumahnya.

BACA JUGA: Menang Melawan 3 Komika Sekaligus, Taufik Hidayat Beri Penilaian Begini

Artis 45 tahun itu mendadak tidak bisa tidur dan kurang bergairah untuk beraktivitas.

"Terus terang, dua sampai tiga minggu, saya enggak bisa tidur," tuturnya.

BACA JUGA: Komika Mo Sidik Jadi Korban Pencurian Mobil

Tak hanya Mo Sidik, beberapa kafe yang menggunakan istilah 'Open Mic' mendapat somasi.

Hal ini diungkapkan rekan seprofesi Mo Sidik, Pandji Pragiwaksono kepada awak media.

Namun, jumlah uang yang diminta oleh pemilik HaKI tak mencapai miliaran.

"Untuk beberapa kafe, minta sampai Rp 250 juta," tutur Pandji.

Istilah 'Open Mic' ternyata telah didaftarkan oleh seseorang ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 2013.

Lantaran hal ini, sejumlah pekerja seni yang menggunakan istilah tersebut dalam acara mendapat somasi dan diminta bayaran.

Geram, Perkumpulan Stand Up Indonesia yang menaungi Pandji Pragiwaksono Cs pun mengajukan pembatalan merek 'Open Mic' ke Pengadilan Niaga. (mcr31/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dea OnlyFans Putus Komunikasi dengan Komika Marshel Widianto?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler