jpnn.com, PAPUA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menuturkan badan publik, baik di pusat maupun daerah harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.
BACA JUGA: Pacaran dengan Suami Orang Selama 4 Tahun dan Nyaris Menikah, Denise Chariesta: Cowok Itu Baik
Hal itu disampaikan Usman saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (13/9).
“Tiga belas tahun setelah UU KIP berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67%,“ ujar Usman.
BACA JUGA: Edifier Hadirkan Hecate, Headphone Gaming dan TWS Terbaik untuk Gamers
Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP dikatakannya tidak berjalan dengan mudah.
“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tutur Usman.
BACA JUGA: Kemkominfo Ajak Anak Muda di Papua & Manado Berkolaborasi
Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, yang mengharuskan pengetahuan masyarakat yang memiliki akses untuk mendapatkan informasi yang faktual, harus terpenuhi.
Oleh karena itu, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Ini juga sebagai amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Usman.
Pada kesempatan tersebut, Usman Kansong pun berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20, di mana Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan informasi Publik, Irma Riani mengatakan PPID sebagai garda terdepan pengelola informasi dituntut untuk berkinerja sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga informasi publik dapat tersampaikan dengan baik.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada