jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir konten YouTube Milik Jozeph Paul Zhang yang viral belakangan ini.
Seperti diketahui konten tersebut mengandung ujaran kebencian.
BACA JUGA: 7 Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Sudah Diblokir
"Sejak kemarin 7 konten Youtube Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi," ungkap Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi seperti dikutip dari situs Kominfo, Selasa (20/4).
Dedy mengatakan, Paul Zhang telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA: Bamsoet Minta Kepolisian segera Tindak Tegas Joseph Paul Zhang
Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan diduga berada di luar negeri, Dedy menegaskan UU ITE menerapkan azas extrateritorial.
"Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," ujar dia.
Dia pun mengatakan, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Selain itu, Kominfo akan melakukan tindakan pemblokiaran jika masih ditemukan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital," pungkas Dedy. (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian