Kominfo Gelar Diskusi Bahas Etika dan Regulasi AI di Indonesia

Rabu, 07 Februari 2024 – 03:10 WIB
Ilustrasi kecerdasan buatan. Foto: Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi Publik menggelar diskusi dengan beberapa pakar terkait perkembangan Artificial Intelegence atau Kecerdasan Buatan.

Diskusi bertajuk 'Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia' digelar di Hotel Le Meredien, Jakarta Pusat Senin (5/2).

BACA JUGA: Kominfo Bahas Tantangan Jurnalisme di Tengah Distrupsi Digital

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi, Mochammad Hadiyana mengatakan diskusi ini untuk merespons pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang dinilai sangat memberikan dampak yang besar pada dunia.

"Kegiatan ini sangat relevan mengingat AI ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi kita semua. Perkembangan teknologi AI membawa lompatan kemajuan di bidang iptek, ekonomi kreatif, good governance dan deliberasi publik. AI memudahkan manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas dan fungsi profesional," ujar Hadiyana.

BACA JUGA: BKKP Kini Melayani Vaksin Haji & Umrah Serta Terapi Oksigen Hiperbarik, Sebegini Tarifnya

Namun, di sisi lain, AI juga menimbulkan tantangan dan risiko, seperti implikasi etis, hukum, sosial, dan keamanan.

Oleh karena itu, regulasi AI diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI yang aman, terpercaya, dan berpusat pada manusia.

BACA JUGA: BTN Telah Menyalurkan Rp 52 Triliun ke Sektor Informal

"Regulasi AI sangat dibutuhkan untuk memanfaatkan kemajuan AI yang aman dan terpercaya," tuturnya.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan di Indonesia AI sudah dimanfaatkan oleh beberapa sektor seperti komunukasi dan informatika hingga jasa keuangan.

Kendati demikian, menurut Nezar kehadiran AI ini juga menjadi tantangan seperti bias dan potensi disinformasi, ancaman privasi dan kerahasiaan, ancaman isu etika, ancaman isu perilaku dan etika serta ancaman pada beberapa sektor pekerjaan.

"Melihat kondisi tersebut keberadaan AI ini perlu penataan kelola yang baik. Kehadiran tata kelola AI diharapkan dapat merespons kebutuhan perlindungan konsumen hingga menjamin persaingan usaha yang sehat dari pemanfaatan AI serta memitigasi hilangnya pekerjaan atas berkembangnya kecerdasan buatan ini," tegasnya.

Di samping itu, AI mencakup bidang yang luas dan beragam, mencakup berbagai jenis sistem dan metode.

Hal ini membuat sulit untuk mendefinisikan apa yang termasuk AI, atau untuk menerapkan satu set standar atau prinsip yang seragam untuk semua sistem AI. Oleh karena itu, diperlukan regulasi AI yang dapat memberikan kejelasan dan konsistensi dalam tata kelola AI.

"Untuk itu, perlu untuk berkoordinasi dan menyelaraskan regulasi AI di antara berbagai yurisdiksi, wilayah, dan sektor, atau untuk menyeimbangkan manfaat dan risiko AI," tambahnya.

Diskusi Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia yang melibatkan pakar dan akademisi ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kominfo bersama Universitas Atma Jaya, dan Komunitas Alumnus Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia.

Selain itu, Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, BRIN dan sejumlah perguruan tinggi ikut mendukung penyelenggaraan diskusi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler