Kominfo: PPID Berperan Bangun Kualitas Komunikasi Publik yang Sehat

Kamis, 27 Mei 2021 – 23:38 WIB
Kominfo gelar acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daring, Kamis (27/5). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Gunawan mengatakan demokrasi di dalam pemerintahan memilik peran yang sangat penting.

Menurut Bambang level demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakat lewat akses untuk mendapatkan informasi yang faktual.

BACA JUGA: Gelar Pelatihan dan Dukungan Akses Permodalan UMKM, BAKTI Kominfo Gandeng idEA

“Peran pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat, untuk mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik merupakan hal yang signifikan,” ujar Bambang dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Daring, Kamis (27/5).

Gunawan menambahkan, hubungan dan interaksi antara masyarakat dan pemerintah harus erat.

BACA JUGA: Desember 2020, Kaesang Sudah Ajak Felicia Tissue Nikah, 2 Minggu Kemudian tak Ada Kabar

Salah satu peran untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya information disclosure, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Jika kepercayaan publik tinggi, level penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga akan tinggi. PPID dapat berperan mengatasi kekurangan informasi dan pesan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang valid atau informasi lain yang berdampak pada hajat hidup masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA: Gandeng Tokenomy, Indodax Keluarkan Laporan Investor Aset Kripto di Indonesia 2021

Senada dengan Gunawan, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Titi Susanti mengatakan informasi yang dikaitkan dengan kebutuhan publik, antara lain adalah informasi yang wajib disampaikan secara serta merta.

Misalnya bagi yang bekerja di kantor pelayanan publik, informasi harus segera diumumkan jika ada perubahan kebijakan.

“Seperti perubahan jam pelayanan, pemadaman listrik dan informasi lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, harus serta merta disampaikan, agar masyarakat lebih prepare dari informasi yang diberikan,” ujarnya.

Sementara, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya menjelaskan prinsip keterbukaan informasi publik.

Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Sedangkan informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul.

“Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik lebih besar, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup atau sebaliknya. Di sini PPID memainkan perannya,” kata Aditya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Tapera bersama BTN dan Perum Perumnas Mulai Realisasikan Akad KPR, Peminat Membludak


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler