JAKARTA - Sikap berbelit Angelina Sondakh soal kepemilikan BlackBerry saat menjadi saksi di sidang suap wisma atlet, Rabu (15/2) bisa menjadi bumerang. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kebohongan Angie "sapaan Angelina" tentang kepemilikan gadget asal Kanada itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angie menyangkal memiliki BlackBerry dengan PIN 20E342D9. Jaksa penuntut umum (JPU) yakin jika smartphone itu adalah sarana bagi Angie dan Mindo Rosalina Manulang untuk berkomunikasi. Termasuk komunikasi rahasia keduanya dengan kode apel washington, dan apel malang.
Kepada Jawa Pos, Kepala Bagian Umum dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan mudah untuk mengetahui apakah PIN itu milik Angie atau bukan. Menurutnya, Research in Motion (RIM) sebagai pemilik BlackBerry tinggal membuka data centre miliknya. "Dari situ bisa terungkap semua," ujarnya kemarin.
Namun, kemudahan itu tidak lantas seperti membalik tangan. Tidak adanya data centre di Indonesia bisa membuat proses yang harusnya mudah itu menjadi rumit. Sebab, penegak hukum harus mengontak kedutaan besar Kanada untuk di hubungkan dengan RIM. Setelah itu, kalau bersedia, RIM baru mengerjakan permintaan tersebut.
Itulah mengapa, Gatot menegaskan pentingnya dibangun data centre BlackBerry di Indonesia. Dia yakin, kasus Angie bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kasus-kasus lain yang berhubungan dengan gadget. "Kalau data centre itu tidak ada disini, bisa rumit. Tidak ada jaminan RIM akan kooperatif juga," imbuhnya.
Bagaimana kalau mengusut kepemilikan BlackBerry melalui operator? Gatot menyebut tidak ada masalah. Pihaknya juga siap untuk memfasilitisi. Namun, data yang didapat tidak akan sedetail yang di dapat dari RIM. "Tidak ada MoU dengan RIM untuk buka-bukaan kalau ada masalah seperti ini," katanya.
Nah, Kominfo saat ini menunggu permintaan dari KPK untuk ikut membantu menguak kebenaran kepemilikan BlackBerry itu. Kemenkominfo sendiri bersikap pasif karena mereka bukanlah penegak hukum. Namun, begitu permintaan itu untuk ikut menyelediki kepemilikan BlackBerry turun, dia memastikan pihaknya bakal langsung bergerak cepat.
Sementara itu, KPK sendiri masih adem ayem dengan sikap Angie. Entah karena sudah mengantongi bukti lain atau punya strategi lain, KPK tidak mempermasalahkan sikap aneh mantan puteri Indonesia itu. "Saksi yang juga tersangka biasanya memang seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK kemarin.
Sikap yang dimaksud Bambang adalah mengingkari hasil pemeriksaan, termasuk potensi keterlibatan Angie, dan keterangan saksi yang menempatkan dirinya sebagai tersangka. Disamping itu, dia mengaku kalau pernyataan Angie tidak terlalu dikejar karena KPK memiliki alat bukti lain yang kuat.
Dia lantas menyebut apa yang dilakukan Angie adalah sebagai hak ingkar. Pria yang juga berpforesi sebagai advokat itu menjelaskan jika sikap Angie diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. Itulah mengapa, sebagai praktisi hukum dia tahu betul tipikal tersangka seperti istri mantan almarhum Adjie Massaid itu.
Apa perlu menahan Angie supaya dia tidak menyulitkan" Bambang geleng kepala. Dia mengatakan kalau KPK belum berencana melakukan penahanan terhadap ibu tiga anak itu. Meski diakui, jika tidak ditahan ada potensi Angie akan menghilangkan barang bukti. "kalau diperlukan penahanan, itu hak subyektif penyidik," tuturnya.
Senada dengan pimpinannya, Juru Bicara KPK Johan Budi juga menyebut kesaksian Angie Rabu kemarin tidak sia-sia. Dia menyebut, sudah menjadi hak Angie untuk berbohong atau tidak. Ucapan dia di pengadilan tidak terlalu penting karena KPK bekerja berdasarkan bukti. "Jadi, kami tidak terpengaruh apapun," terangnya.
Apalagi, lanjut Johan, Angie datang sebagai tersangka Nazaruddin, bukan untuk dirinya sendiri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang nantinya memutuskan apakah kesaksian yang diberikan Angie bohong atau tidak. Termasuk sangkalannya terhadap komunikasi dengan Rosa melalui Blackberry Messenger (BBM).
Terpisah, kemarin KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk kasus lain yang membelit mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) M. Nazaruddin. Yakni, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Kemarin, KPK memanggil Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis.
Selain anak buah Nazaruddin itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Harry Supoyo. Namun sayang, keduanya tidak banyak memberikan keterangan kepada media paska diperiksa. Seperti diberitakan, Nazaruddin menggunakan uang dari proyek wisma atlet untuk memborong saham perdana Garuda.
"Semuanya masih kami telusuri," jelas Johan Budi singkat. KPK berkepentingan untuk mengusut karena diduga menggunakan uang suap kasus wisma atlet untuk membeli saham senilai Rp 300,8 miliar dari lima anak perusahaan Nazaruddin yakni Permai Grup melalui Mandiri Securitas. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Haji, Genjot Kerjasama dengan Arab Saudi
Redaktur : Tim Redaksi