jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai turun tangan menyikapi sengketa stasiun MNCtv (dulu TPI) antara Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dengan grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo (HT). Frekuensi stasiun tv ini hanya akan diberikan kepada yang berhak berdasarkan hukum.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Kalamullah Ramli, menjelaskan, data pendukung yang mendasari Kominfo melakukan pencatatan perubahan data perizinan penyiaran PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ada beberapa hal; pertama surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) no. AHU-06536.AH.01.02 2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan PT CTPI sebagaimana dibuat dalam akta no. 51 tanggal 22 Januari 2014.
BACA JUGA: J Trust Penuhi Kriteria Caplok Bank Mutiara
Selain itu surat MenkumHAM no. AHU-AH.01.10-24124 tanggal 27 Juli 2011 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang menjelaskan telah menerima dan mencatat nama susunan pengurus PT CTPI dalam sistem administrasi badan hukum KemenkumHAM sesuai akta no. 114 tanggal 17 Maret 2005.
Kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) no. 862 K/Pdt/2013 tanggal 2 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Putusan MA ini baru saja dikuatkan dengan lahirnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA yang tetap menguatkan putusan sebelumnya bahwa CTPI milik Tutut.
BACA JUGA: BUMI Dekati Level Rendah
Informasi ini disampaikan Kalamullah kepada kuasa hukum grup MNC, SN Suwisma, yang melayangkan sebelumnya melayangkan surat keberatan kepada Kominfo dengan menegaskan bahwa stasiun tv itu tetap milik grup MNC.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan surat keberatan saudara, akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan KemenkumHAM," ungkap Kalamullah dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
BACA JUGA: Garuda Gandeng BNI Gelar Travel Fair
Surat KemenkumHAM yang mengatur tentang perubahan kepemilikan CTPI seperti tersebut di atas menurutnya merupakan referensi Kominfo dalam menerbitkan surat pencatatan perubahan data perizinan penyiaran PT CTPI.
Juru Bicara Grup MNC, Arya Mahendra Sinulingga, dalam keterangan tertulis secara terpisah kemarin menegaskan MCNtv tetap milik grup MNC.
"Perlu kami jelaskan bahwa, perkara yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut adalah perkara antara Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas dispute perjanjian mereka periode 2002 " 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010," ungkapnya.
Sementara PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang saat ini menaungi MNCtv kata dia tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara BKB dengan Tutut. "MNC sepenuhnya memegang kendali MNCtv," akunya.
Grup MNC, lanjut dia, mengambil alih MNCtv tahun 2006 atau 4 tahun sebelum hal ini menjadi perkara hukum. Itu sebab MNC menurutnya tidak pernah menjadi pihak dalam proses perkara hukum antara BKB dengan Tutut.
"Dengan demikian, MNC tetap merupakan pemilik 75 persen saham MNCtv dan yang mengoperasikan dan mengendalikan manajemen MNCtv," kata dia.
Lebih dari itu Arya menilai MA tidak berhak mengadili kasus BKB dengan Tutut karena dalam perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi dispute maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikannya.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peforma Jokowi di APEC Dongkrak Bursa
Redaktur : Tim Redaksi