Kominfo: Tidak Ada Pemblokiran Media Sosial

Jumat, 09 Oktober 2020 – 12:03 WIB
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - SEMPAT beredar isu jika media sosial akan diblokir setelah terjadinya kericuhan saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kemarin.

Namun hal itu dibantah secara tegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo).

BACA JUGA: Layanan GoFood Terbaik di Dunia, Kominfo: Semoga Bisa Dicontoh

" Hoax. Tugas AIS Kominfo ( Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, kepada ANTARA, Jumat.

" Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

BACA JUGA: Bolehkah Berbagi Password Sosial Media dengan Pasangan?

" Namun jika ada hoax, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum," ujar Menteri Johnny.

" Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.

BACA JUGA: Kominfo Meluncurkan Program UMKM Digital BAKTI

Beredar informasi di media sosial pada Kamis (8/10) malam, Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum," kata dia.

" Dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

" Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Mengenai hoax yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober.

Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fany

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler