Majelis Hakim menyatakan dalam melakukan perbuatannya terdakwa, James tidak sendiri. Melainkan, bersama-sama dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Zet Tonbeng.
Hal tersebut terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa Antonius turut serta dalam pertemuan antara James dan Tommy di gedung MNC Tower. Di mana, James meminta supaya Tommy membantu pengurusan pajak PT BI dan menjanjikan sesuatu.
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2012, Antonius meminta James mengambil uang Rp 340 juta di MNC Tower yang akan diberikan kepada Tommy dan tim pemeriksa pajak yang memeriksa pajak PT BI. Mengingat, PT BI telah menerima pembayaran sebesar Rp 3,4 miliar atas klaim lebih bayar pajak.
Uang Rp 340 juta tersebut, diambil dari rekening PT BI pada Bank BCA. Di mana, berasal dari pencairan cek BCA oleh staf finansial PT BI, Aep Sulaiman yang telah disetujui oleh Direktur Keuangan PT BI.
Tetapi, dari jumlah tersebut, James mengambil Rp 60 juta. Sehingga, jumlah yang diserahkan ke Tommy di Restoran Makan Padang di daerah Tebet, Jakarta Selatan hanya sebesar Rp 280 juta.
"Itu menunjukkan adanya kerjasama erat dan dinsisafi antara terdakwa dengan Antonius Tonbeng. Maka, perbuatan terdakwa memberikan uang Rp 280 juta tidak sendiri tetapi dengan Tonbeng. Dalam hal ini, Tonbeng guna memperlancar restitusi pajak PT Bhakti Investama," kata hakim anggota Ugo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Hal ini tentunya menjadi fakta baru dalam persidangan, mengingat selama ini, Anton membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
KPK pernah menyadap telepon terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam transaksi suap pajak PT Bhakti Investama. Di antaranya diduga ada pembicaraan antara Anton dan James mengenai pajak perusahaan tersebut. Hasil sadapan itu disangkal Anton. Ia dalam persidangan berkukuh tidak mengenali suara tersebut.
Selain Anton yang membantah, Direktur Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo juga membantah keterlibatan Anton.
"Ya kalau namanya Komisaris Independen itu tidak terkait dengan pekerjaan, tidak terkait dengan keluarga, dan juga tidak terkait dengan kepemilikan. Ini sesuai aturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)," tukas dia. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekat Kamp Teroris Belum Tentu Pelaku Teroris
Redaktur : Tim Redaksi