Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 09 Desember 2013 – 16:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya dengan empat tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya selama empat tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Muhammad Rum saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

BACA JUGA: Dilaporkan Rasisme, BK DPR segera Panggil Ruhut Sitompul

Jaksa Rum juga menuntut Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Pte Ltd itu harus membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Menurut Jaksa Rum, Simon terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: KPK Didesak Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka

Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Simon. Pertimbangan yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama masa persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Simon dianggap menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu supaya Fosus Energy Ltd memenangkan enam tender di SKK Migas dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013.

BACA JUGA: Mentan Minta LHI Dihukum dengan Adil

Selain itu pemberian itu untuk menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd dan menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Kemudian juga untuk menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.

Guna memuluskan langkah itu, Jaksa Surya Nelli mengatakan, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Saat itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader dan mengutarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Rudi memperkenalkan Deviardi yang merupakan pelatih golf Rudi.

Atas tuntutan tersebut, baik Simon maupun penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan. "PH sendiri, terdakwa sendiri," kata Simon.

Ketua Majelis Hakim, Tati Hardianti memutuskan melanjutkan persidangan pekan depan. "Dilanjutkan Senin 16 Desember 2013 jam 15.00 WIB," kata Tati.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Akui Kenal Bu Pur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler