Komisi I Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara

Jumat, 02 Juni 2017 – 22:21 WIB
Abdul Kharis Almasyhari. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perpres itu telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Saat Buka Puasa Bersama, Zulkifli Ajak Tamu Undangan Dukung Jokowi

Dia menjelaskan, dalam Perpres telah disebutkan bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non-kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," kata Kharis di Jakarta, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Jokowi Cuma Lempar Senyum di Rumah Zulkifli

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antarlembaga beririsan.

Dalam perspektif Komisi I DPR yang bermitra dengan Kemkominfo, Lemsaneg, dan juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang semuanya berbasis pengalaman terhadap kinerja dan kapabilitas masing-masing lembaga tersebut.

BACA JUGA: DPR Akan Pastikan Badan Siber Tak Melanggar Privasi Warga

"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat," katanya. Apalagi, lanjut dia, tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.

"Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," kata anggota Fraksi PKS ini.

Seperti disebutkan dalam pasal 56 Perpres BSSN, untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Bakal calon gubernur Jawa Tengah ini menambahkan dampak lain, berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan naskah akademik (NA) dan draf RUU Persandian.

Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," katanya.

Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan mengurusi masalah hoaks, Kharis menilai tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

"Masalah hoaks seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoaks media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber," jelas Kharis

Karenanya, Komisi I memandang untuk segera duduk bersama dan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan lain-lain. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Hanya Mengetahui, Bukan Memilih Langsung Rektor PTN


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler