jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR menerima kunjungan Delegasi Parlemen China membahas cyber security (pengamanan siber) di Gedung DPR, Senayan, Selasa (23/5). Masalah ini juga sedang menjadi isu proritas di Komisi I DPR.
Ketua Komisi I DPR Abdul Haris Al-Masyhari mengatakan, DPR melihat dua hal terkait keamanan siber ini.
Pertama bagaimana membuat UU untuk bisa ditindaklanjuti sebab eksekutif tidak mungkin berjalan atau melakukan eksekusi apapun kecuali ada UUnya.
BACA JUGA: Muhibah DPR ke Negeri Arab Hasilkan Beberapa Kesepakatan
Ada beberapa UU yang sudah eksis, seperti UU Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Keterbukaan Publik.
Juga sedang disiapakan UU Perlindungan Data Pribadi dan juga UU untuk merespon begitu cepatnya kejahatan cyber. Sedangkan terkait kelembagaannya seperti Badan Siber Nasional, baru persiapan pembentukannya
Wakil Ketua Komisi I Andreas Hugo Pariera mempertanyakan pengamanan siber di Tiongkok sebab diperoleh informasi bahwa negara itu sudah ada system pengamanan yang sangat baik.
BACA JUGA: BKSAP DPR Minta Parlemen Eropa Tinjau Ulang Resolusi Sawit
Dia menanyakan pula sistem pengamanan apakah terpusat atau dalam beberapa institusi.
Menanggapi hai itu, Ketua Delegasi Parlemen Tiongkok Chen Xiurong mengatakan, sekarang internet atau industry informasi kemajuannya sangat pesat dan terintergasi dengan kehidupan sehari-hari.
Untuk itu kita harus memikirkan bagaimana mendorong perkembangan industry informasi serta dikelola dan diatur sehingga bisa berkembang ke arah yang positif dan sehat.
Menurutnya, sekarang kejahatan cyber cukup sering terjadi termasuk serangan hecker yang baru saja terjadi mengakibatkan kelumpuhan internet di beberapa negara. Termasuk juga kebocoran informasi pribadi mengakibatkan masalah yang sangat besar bagi kehidupan sehari-hari.
Tak terkecuali, lanjut Chen, kejahatan terorisme bisa disebarkan lewat internet. Maka dari itu dalam kunjungan ini, ia ingin mengetahui langkah-langkah apa yang diambil pemerintah Indonesia menjaga keamanan cyber supaya kedua pihak bisa saling belajar dan juga langkah legislasi apa yang dilakukan DPR.
Ditambah Chen, sebelumnya pengamanan siber di Tiongkok tersebar di beberapa instansi pemerintah dan kini penuh pengelolaan dan pengaturan secara terpusat.
BACA JUGA: Perppu 1 Tahun 2017 Tumpang-Tindih dan Rawan Penyelewengan
Untuk makin meningkatkan keamaman siber, Tiongkok membentuk satgas atau tim dengan koordinasi tingkat tinggi langsung dipimpin Presiden.
Pada bulan Desember 2012 lalu, dikeluarkan keputusan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi pribadi dan pada November 2106 sudah ditetapkan UU Keamanan Siber.
Bulan Desember 2017 mendatang, jelas Chen, direncananakan akan dilakukan pengawasan dan peninjauan terhadap implementasi UU Kemanan Siber tersebut.
Ikut mendampingi Abdul Haris dan Andreas H. Pariera, Pimpinan dan anggota Komisi I Asril Tanjung, Supiadin Aris Saputra, Sukamta dan Nurdin Tampubolon. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susah Berantas Penjahat Jika Akpol Budayakan Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi