Komisi I DPR Menyetujui Usulan Penjualan KRI Teluk Sampit 515

Kamis, 24 Maret 2022 – 17:30 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui usulan pemerintah menjual KRI Teluk Sampit 515. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). 

Usulan penjualan KRI Teluk Sampit 515 pada Kemhan itu sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R-57/Pres/12/2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara.

BACA JUGA: TNI AL Usul Penghapusan 1 Kapal Perang Buatan Korea Selatan dari Alutsista

"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang memimpin rapat. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan seluruh fraksi di DPR satu suara terkait rencana penjualan KRI Teluk Sampit 515 tersebut. 

BACA JUGA: PT CMS Membangun Kapal Patroli Cepat TNI AL 60 M, Laksamana Yudo Bilang Begini

Komisi I DPR juga sudah mendengar alasan yang disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Herindra terkait penjualan kapal itu. 

"Persetujuan kami ketok," tegas Kharis. 

BACA JUGA: Perang Rusia-Ukraina Berkepanjangan, Komisi I Minta Pemerintah Waspada

Herindra dalam rapat kerja menyebut kondisi KRI Teluk Sampit 515 sudah tidak layak. 

Bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat.

"Tidak layak pakai," tutur Herindra dalam rapat. 

Menurut dia, ruang mesin KRI Teluk Sampit 515 juga dalam kondisi rusak berat. 

Banyak bagian yang terlihat sudah keropos.

Herindra menyebut proses penghapusan KRI Teluk Sampit 515 melalui proses penjualan sudah sesuai dengan Permenhan Nomor 18 tahun 2017.

Aturan itu diketahui menyinggung tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan pemusnahan barang milik negara selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan serta TNI.

Herindra memastikan penghapusan KRI Teluk Sampit 515 tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.

"Berikutnya, pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," beber dia. (ast/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kri   DPR RI   TNI AL   Komisi I Dpr   Kemhan   Kapal Perang  

Terpopuler