JPNN.com

Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Rabu, 15 Januari 2025 – 16:15 WIB
Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih - JPNN.com
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya segera mengundang Mendagri Tito Karnavian dan perwakilan KPU, Bawaslu, serta DKPP demi membahas opsi pelantikan kepala daerah terpilih pada 2024.

"Merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kami tahu," kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (15/1).

BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya

Menurut Rifqi sapaan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, setidaknya dua opsi dimunculkan terkait pelantikan kepala daerah terpilih.

Pertama, kata dia, pelantikan serentak baru bisa dilaksanakan setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah

"Itu sekitar tanggal 12 Maret dan pelantikannya itu diserahkan kepada Presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah Perpres," ujarnya.

Kedua, kata Rifqi, pelantikan kepala daerah tetap dibuat serentak untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.

BACA JUGA: Pelantikan 5 Pengurus Wilayah FOKBI Jakarta, untuk Kenalkan Kreasi dan Budaya Bangsa

Asumsinya, kata dia, pelantikan kepala daerah tingkat I atau level gubernur pada tanggal 7 Februari dan tingkat II atau level bupati atau wali kota 10 Februari.

Sementara itu, lanjut dia, pelantikan kepala daerah terpilih untuk wilayah yang bersengketa di MK akan ditentukan kemudian.

"Kami rencana mau undang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI," ujar Rifqi. 

Legislator Fraksi NasDem itu menyadari ada dilema dan problematika dari elantikan kepala daerah serentak hasil Pemilu 2024.

Satu sisi, kata Rifqi, pertimbangan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai, kecuali yang akan melaksanakan PSU.

Namun, lanjut dia, Pasal 160 dan 160A dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu menjadi satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota dengan waktunya telah diatur sedemikian rupa.

"Jadi, kalau menunggu Putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal UU Ini," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler