jpnn.com, BANDUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Khoirul Anam memastikan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih, masih sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pusat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
BACA JUGA: KPU Bandung Siapkan 10 TPS Khusus Pilkada Serentak di Rumah Sakit hingga Lapas
Kemudian untuk pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Kalau perhatikan sejauh ini, berdasarkan aturan yang KPU keluarkan, itu masih mengacu pada (tanggal) 10 Februari untuk wali kota dan wakil wali kota, serta bupati – wakil bupati,” kata Anam ditemui seusai rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota- Wakil Wali Kota Bandung terpilih di Balai Kota, Kamis (9/1/2025).
BACA JUGA: Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
Anam menambahkan untuk hasil pemilihan calon kepala daerah tak ada sanggahan atau gugatan yang disampaikan paslon lain.
Maka dari itu, pihaknya bisa langsung menetapkan cakada yang dimenangkan pasangan Muhammad Farhan dan Erwin itu.
BACA JUGA: Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung
“Alhamdulillah, jadi Kota Bandung itu termasuk dari 40 persen yang tidak ada sanggahan ataupun gugatan. Sampai kemarin, tidak ada gugatan dari pihak manapun terkait proses ataupun hasil pemilihan kepala daerah di Kota Bandung,” jelas dia.
Di sisi lain, KPU Kota Bandung hari ini menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M Farhan dan Erwin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2025 – 2030.
Farhan memperoleh 523.000 suara atau 44,64 persen dalam hasil rekapitulasi Pilwalkot Bandung.
“Penetapan ini artinya secara resmi calon itu sudah ditetapkan, itu pasangan nomor urut 3, Kang Farhan dan Kang Erwin."
"Selanjutnya tinggal nanti diserahkan kepada DPRD Kota Bandung untuk proses pelantikan,” terang Farhan. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Bandung, Farhan-Erwin Dapat Nomor Urut 3, Simbol Kearifan Lokal Masyarakat Sunda Tri Tangtu
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina