jpnn.com - jpnn.com - Komisi II DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah yang berniat merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, sejauh ini belum ada pikiran dari DPR menjadikan revisi tersebut sebagai usul inisiatif dewan.
BACA JUGA: Inilah Mi Samyang yang Diduga Mengandung Minyak Babi
''Kita serahkan kepada pemerintah, apakah perlu melakukan revisi UU Ormas atau tidak,'' kata Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (19/1).
Jika melihat situasi sekarang, katanya, maka pemerintah harus tegas dalam mengevaluasi keberadaan oermas-ormas.
BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Tersangka, Hadiah Bagi Pancasila
Bila ditemukan ada yang tidak berasaskan Pancasila, maka harus segera diberi peringatan.
Kalaupun mau dilakukan revisi terhadap UU dalam rangka pengetatan aturan terhadap ormas yang antiPancasila, politikus yang akrab disapa LE itu, meminta pemerintah berhati-hati.
BACA JUGA: Cak Imin: Kader PKB Hadir Sebagai Penyejuk
''Catatannya pemerintah tidak boleh sembrono dalam menilai ormas-ormas yang antiPancasila, bukti-bukti yang lengkap, jangan pemerintah menggunakan senjata untuk mengurangi hak masyarakat berkumpul,'' pintanya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Tjahjo Minta Praja IPDN Pahami Arahan Kapolri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam