Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU

Rabu, 15 Mei 2024 – 21:34 WIB
Komisi II DPR bahas dua Rancangan PKPU terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dan Rapat Kerja Lanjutan membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat kerja serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/5).

Raker membahas dua Rancangan PKPU terkait Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencalonan Kepala Daerah dilanjutkan rapat Evaluasi Tahapan Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR.

BACA JUGA: DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri, di antaranya Plt Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 kemendagri.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

BACA JUGA: DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I

Rapat pembahasan diawali dengan pembahasan 2 rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara sepakat menyetujui rancangan PKPU tersebut.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Pada pembahasan rancangan PKPU, Plh. Dirjen Politik dan PUM Togap Simangunsong yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.

Togap menyoroti secara spesifik terkait dengan Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otnomi khusus Papua, perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multi tafsir.

Menurutnya, Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di daerah Papua,” katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa ketentuan di Pasal 140 dalam Rancangan PKPU telah disusun untuk mengakomodasi peraturan yang ada dalam undang-undang otonomi khusus Papua.

“KPU pusat telah melakukan pembahasan dengan enam KPU Provinsi di Papua, yaitu KPU Papua, KPU Papua Pegunungan, KPU Papua Tengah, KPU Papua Selatan, KPU Papua Barat Daya, dan Papua Barat. Dalam kesepakatan yang tercapai, pentingnya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai status orang asli Papua merupakan prasyarat yang harus dipenuhi,” kata Hasyim.

“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran oleh partai politik, dokumen persetujuan dari MRP harus sudah tersedia, bukan proses setelahnya,” katanya.

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme, prosedur, dan tata cara memperoleh persetujuan dari MRP, namun pada intinya, saat pendaftaran ke KPU, dokumen persetujuan tersebut harus disertakan.

“KPU menekankan bahwa kesiapan dokumen persetujuan dari MRP harus menjadi prioritas dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Papua,” kata Hasyim. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PKPU   DPR   Kemendagri   Komisi II DPR RI   KPU  

Terpopuler