jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membuat kebijakan menolak usulan nama bakal calon kepala daerah yang diajukan partai politik yang masih bersengketa.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah sangat jelas mengatur peserta pilkada adalah semua partai politik peserta pemilu 2014.
BACA JUGA: Wapres JK Jadi Saksi Meringankan, Mantan Bupati Terdakwa Korupsi Sesenggukan
“Enggak bisa (menolak usulan nama calon kada dari pengurus parpol yang masih bersengketa,red). Yang namanya KPU tidak bisa memutuskan mana yang ikut dan tidak. Kan diatur dalam undang-undang, yang bisa ikut menjadi peserta pilkada adalah peserta pemilu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Senin (13/4).
Anggota dewan yang berasal dari Partai Gerindra ini mengatakan hal tersebut, menyikapi pandangan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
BACA JUGA: Ditanya Soal Biaya Konser Antinarkoba, Menteri Pariwisata: Rahasia
Husni, mantan komisioner Sumatera Barat ini, mengatakan membuka kemungkinan pihaknya menolak usulan nama bakal calon kepala daerah dari parpol yang masih bersengketa, ketika tidak juga ada putusan berkekuatan hukum tetap saat pendaftaran dibuka 26-28 Juli mendatang.
Riza mengakui keputusan tersebut memang cukup berat. Apalagi mengingat saat ini terdapat dua partai politik peserta pemilu 2014 lalu, masih bersengketa terkait struktur kepemimpinan di internal partai. Masing-masing Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
BACA JUGA: Jokowi, Jadilah Presiden yang Jantan
“Ini memang keputusan yang tidak mudah. Tapi tetap harus diikutkan. PKPU yang diatur KPU tidak boleh tak menyertakan sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, Husni berharap partai politik dapat menyelesaikan persoalan di internal partai masing-masing, sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan pilkada yang menurut rencana digelar 9 Desember mendatang.
“Ketika masa pendaftaran nanti dibuka, namun masih bersengketa atau belum ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melihat isi. Kalau (pengadilan) menunda pemberlakuan SK Menkumham, maka tidak satupun yang berhak mewakili partai itu," ujar Husni, Minggu (12/4). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berani Jerat Budi Gunawan, Tapi Polisi Kurir Suap Malah Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi