Komisi II DPR Sambut Positif Rencana Mendagri Tito Mengevaluasi Pilkada Langsung

Senin, 11 November 2019 – 14:36 WIB
Arwani Thomafi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan dalam rapat kerja dengan komisinya, Selasa (5/12), belum ada sikap resmi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait rencana evaluasi pilkada langsung.

Menurut Arwani, kalau memang betul sekarang ini Mendagri Tito punya rencana mengevaluasi pilkada langsung, maka nanti dikembalikan melalui mekanisme pembahasan sebuah undang-undang.

BACA JUGA: PDIP Prioritaskan Kader Berkeringat untuk Pilkada 2020

“Termasuk apakah nanti menjadi usulan pemerintah atau DPR," kata Arwani dalam siaran persnya, Minggu (10/11).

Dia menjelaskan soal evaluasi pilkada langsung sebenarnya pemerintah dan DPR periode 2009-2014 telah bersikap jelas yakni pilkada dikembalikan melalui DPRD.

BACA JUGA: DPD RI Dorong Pilkada 2020 Gunakan Sistem E-Rekap

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan DPR bersama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat itu telah menyepakati UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang proses pemilihannya melalui DPRD.

Sayangnya, kata Arwani, setelah pengesahan UU tersebut, Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada yang intinya mengembalikan pilkada melalui mekansime langsung.

BACA JUGA: Arwani Thomafi: MPR Fokus Menyelesaikan Persoalan Kebangsaan

Menurut dia, sikap PPP mengenai pilkada ini juga telah diputuskan sejak Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II pada Januari 2012 di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ada enam alasan mengapa pilkada dikembalikan melalui DPRD. Yakni, pilkada berbiaya mahal. Pilkada langsung yang dimulai sejak 2005 telah mengantarkan 50 persen lebih kepala daerah tersangkut perkara hukum. Potensial menyuburkan praktik nepotisme. Potensial politik uang yang masif serta rawan politik balas budi yakni kepala daerah hanya memerhatikan desa atau wilayah yang memenangkan dirinya saja. Kemudian, pilkada langsung juga rawan terjadi konflik horizontal.

Nah, Arwani menyatakan kalau saat ini pemerintah melalui Mendagri Tito ingin serius melakukan evaluasi terhadap UU Pilkada langsung, pihaknya menyambut positif rencana tersebut.

“Mari kita bahas bersama-sama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terhadap persoalan ini,” ungkap Arwani.

Apakah rencana perubahan UU Pilkada dapat dibahas di periode saat ini? Arwani menjelsslan dalam rapat internal Komisi II DPR beberapa waktu lalu, telah menyepakati beberapa usulan RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas), di antaranya adalah RUU Pilkada.

Meski dari sisi waktu, mustahil pembahasan perubahan UU Pilkada hingga pengesahan dapat diterapkan untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang.

"Di poin ini menjadi peluang bagi seluruh stakeholder untuk turut membahas dan mengkaji rencana perubahan UU Pilkada secara komprehensif dan partisipatif," pungkasnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler