jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020, mendapat persetujuan dari Komisi II DPR.
Persetujuan Komisi II DPR disampaikan dalam rapat dengat pendapat dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dii Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (22/6).
BACA JUGA: Bahtiar Kemendagri: Pemimpin Hasil Pilkada 2020 Harus Memberi Kepastian di Masa Krisis
Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan kemendagri.
“Alhamdulillah, masukan yang kami sampaikan kepada teman-teman KPU, Bawaslu beberapa diakomodir dan beberapa disesuaikan dengan kondisi pihak KPU sendiri. Sekali lagi kami pemerintah hanya memberikan masukan saja, karena semuanya otoritasnya pasti ada di peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Akmal.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 9 Desember 2020: Luber, Jurdil, Aman dari COVID-19
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar juga mengatakan protokol kesehatan menjadi penting untuk diakomodir dalam PKPU, mengingat hal ini mejadi bagian dari tatanan kenormalan baru dalam kehidupan berdemokrasi.
“Kehadiran PKPU ini tentu menjadi sangat baik karena akan menuntun kita secara teknis baik penyelenggara, kontestan, maupun masyarakat dan termasuk Pemerintah dan Pemda,” ujar Bahtiar.
BACA JUGA: Dari Ponsel John Kei Terungkap Ada Perintah Pembunuhan, Sungguh Brutal
Di akhir rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa itu menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh Pemerintah, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non-alam.
Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada lanjutan Tahun 2020.
Kedua, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri RI menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non-alam.
Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.
Ketiga, Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada Rapat Kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (rl/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo