Komisi II DPR Tagih Peraturan KPU

Senin, 26 November 2012 – 07:10 WIB
JAKARTA - Masih banyak pekerjaan rumah tentang peraturan teknis yang belum dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II DPR menganggap KPU terlambat dalam merealisasikan target pemenuhan 70 persen peraturan internal KPU hingga akhir tahun 2012.

"Saya tidak tahu mengapa banyak peraturan yang harus dikonsultasikan belum masuk," ujar anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta kemarin (25/11). Menurut dia, sejak pemberlakuan UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, hal pertama yang diingatkan komisi II kepada KPU periode 2012"2017 adalah pembentukan peraturan KPU.

"Target 70 persen itu tidak kurang dari 45 peraturan KPU yang harus disediakan," tegas Arif. Aturan UU Pemilu mewajibkan KPU untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah setiap menetapkan peraturan KPU. Arif menyatakan, mekanisme konsultasi itu tidak bermaksud untuk mengintervensi KPU dalam menetapkan setiap aturan. "Konsultasi bertujuan agar peraturan KPU selaras dengan UU Pemilu," paparnya.

Arif menyatakan, tidak semua masukan dari DPR diterima KPU. Terkadang, KPU tetap menetapkan aturan sebagaimana keputusan yang telah dibuat. Namun, jika ada aturan yang benar-benar bertentangan dengan UU Pemilu, tentu ada mekanisme gugatan. "Jika tidak sesuai, ada sengketa TUN (Tata Usaha Negara, Red)," jelasnya.

Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya saat ini membahas sejumlah peraturan KPU baru untuk segera dikonsultasikan. Terhitung sejak Jumat lalu (23/11), KPU merumuskan tujuh peraturan KPU yang akan dikonsultasikan.

Di antaranya, pemutakhiran data pemilih, pemilih dalam dan luar negeri, serta penentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi. Peraturan lain yang akan dikonsultasikan adalah pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD, rekrutmen petugas ad hoc seperti panitia pemilih kecamatan (panwascam) dan panitia pemungutan suara (PPS), serta rekrutmen anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

"Kami sudah menyelesaikan 60"70 persen dari target," ujar mantan anggota KPU Jatim itu.

Saat ini, lanjut Arief, para komisioner KPU telah melakukan finalisasi sejumlah peraturan tersebut. Kemungkinan, pekan depan KPU melayangkan surat untuk meminta jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Selasa atau Rabu kami akan finalisasi," tegasnya. (bay/c8/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke Risih Organ Vital Diperiksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler