JAKARTA - Komisi II DPR RI menerima dokumen pemekaran enam daerah di Sulawesi Utara di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kamis (11/7). Enam calon Daerah Otonom Baru (DOB) ini adalah Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan, Kabupaten Bolmong Tengah, Kota Tahuna dan Melonguane.
"Intinya dokumen (enam daerah pemekaran baru) sudah kami terima. Dari usulan yang ada dan yang sudah masuk diproses seperti Kabupaten Minahas Tengah, Kota Langoan dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Secara keseluruha usulan yg lama dan baru kami terimakan," beber Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di depan Wagub Sulut Djouhari Kansil beserta ratusan masyarakat dan tokoh-tokoh adat Sulut.
Ia mengatakan, yang sangat dibutuhkan adalah komunikasi dan kerjasama. Sebab pengusulan pemekaran daerah baru ini berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. "Apalagi banyak sorotan, soal pemekaran daerah otonom itu gagal serta menyedot APBN dan sebagainya. Tapi apapun kondisinya, kami tetap menjalankan fungsi parlemen. Karena tidak mungkin aspirasi masyarakat tidak kami proses," katanya.
Menurut pria dari fraksi partai Golkar ini, dalam memproses enam daerah pemekaran ini, pihaknya tetap berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami tetap mematuhi PP 78. Disetujui atau tidak disetujui, kami hanya mengusulkan. Dan pemerintah tidak akan keluar dari koridor, tidal mungkin pemekaran itu bersumber dari pemerintah, tapi masyarakat," tutup Gunandjar. (ian/jpnn)
"Intinya dokumen (enam daerah pemekaran baru) sudah kami terima. Dari usulan yang ada dan yang sudah masuk diproses seperti Kabupaten Minahas Tengah, Kota Langoan dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya. Secara keseluruha usulan yg lama dan baru kami terimakan," beber Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di depan Wagub Sulut Djouhari Kansil beserta ratusan masyarakat dan tokoh-tokoh adat Sulut.
Ia mengatakan, yang sangat dibutuhkan adalah komunikasi dan kerjasama. Sebab pengusulan pemekaran daerah baru ini berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan. "Apalagi banyak sorotan, soal pemekaran daerah otonom itu gagal serta menyedot APBN dan sebagainya. Tapi apapun kondisinya, kami tetap menjalankan fungsi parlemen. Karena tidak mungkin aspirasi masyarakat tidak kami proses," katanya.
Menurut pria dari fraksi partai Golkar ini, dalam memproses enam daerah pemekaran ini, pihaknya tetap berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami tetap mematuhi PP 78. Disetujui atau tidak disetujui, kami hanya mengusulkan. Dan pemerintah tidak akan keluar dari koridor, tidal mungkin pemekaran itu bersumber dari pemerintah, tapi masyarakat," tutup Gunandjar. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi Perumahan Korban Gempa Aceh Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi