jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ormas memicu polemik. Ada pihak yang menerima, ada pihak yang menolak, dan ada juga yang di tengah-tengah.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (18/10) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi II mengundang para ahli dan pakar hukum yakni Profesor Azyumardi Azra, Profesor Yusril Ihza Mahendra, DR. Irman Putra Sidin, DR. Refli Harun, dan DR. Fitra Arsil.
“Tujuan mengundang para ahli dan pakar hukum tersebut adalah karena Komisi II DPR ingin meyakinkan kepada masyarakat, khususnya kepada fraksi-fraksi bahwa kalaupun pendapat akhirnya disepakati atau ditolak oleh DPR, itu adalah hasil dari masukan dari berbagai pihak,” jelas Zainudin Amali.
Ia juga mengatakan, Komisi II telah berkeliling ke berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, yang menurutnya hal itu merupakan representase dari jumlah penduduk yang besar, dan juga berbagai ragam yang ada di tiga provinsi itu.
“Itulah sebabnya kami berkunjung kesana dan telah mendapatkan masukan. Nanti tinggal terserah kepada fraksi-fraksi tentang masukan yang mereka dapatkan dari berbagai pihak itu akan seperti apa ujungnya,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menyatakan bahwa pembahasan Perppu berbeda dengan pembahasan Undang-Undang.
Di Perppu Komisi II hanya punya dua pilihan yaitu menerima atau menolak. Sehingga sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak itulah Komisi II DPR mengundang berbagai pihak, ormas, pakar, dan akademisi ataupun tokoh masyarakat yang dianggap bisa memberikan pikiran dan pendapatnya untuk Perppu tersebut.
Sehingga masukan kepada fraksi-fraksi akan menjadi lengkap, dan tidak dianggap sebagai semata-mata sebagai keinginan DPR atau fraksi-fraksi saja.
BACA JUGA: Merasa Dizalimi Pemerintah, HTI Mau Jelaskan Khilafah di DPR
“Kita akan semaksimal mungkin. Dengan waktu yang ada, kita akan gunakan untuk mendengarkan berbagai masukan itu,” tandasnya.
Kalau nantinya fraksi-fraksi di Komisi II masih berbeda pandangan dan pendapatnya, maka tentu harus diputuskan dalam rapat Paripurna.
“Tetapi kalau di Komisi II sudah mendapatkan kata sepakat, baik menerima ataupun menolak, maka tentu saya sebagai Ketua Komisi akan melaporkan hasilnya ke Paripurna,” pungkasnya. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Kemenag Diminta Selektif Manfaatkan Anggaran
BACA JUGA: Indonesia Menjajaki Peluang Kerja Sama dengan OECD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Kegentingan, Ini Masalah Eksistensi Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi