jpnn.com - JAKARTA - UU Pilkada yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (2/6) lalu memuat aturan yang lebih ketat terkait syarat pencalonan jalur perseorangan. Kini KTP dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan harus diverifikasi secara faktual terlebih dahulu oleh KPUD untuk menentukan keabsahannya.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, ketentuan tersebut dibuat bukan untuk menjegal calon independen. Melainkan untuk memimimalkan kecurangan atau praktik manipulasi seperti dukungan fiktif, KTP dan NIK ganda dan sebagainya.
BACA JUGA: Ahok: Sekarang Pendukung Saya Akan Sedikit Repot
Menurut politikus Golkar ini, praktik curang masih banyak ditemukan dalam pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama. Oleh sebab itu, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa KTP yang diberikan ke pasangan calon independen betul-betul asli dan mendukung pasangan calon tersebut.
"Sehingga pasangan calon pun bertanggung jawab untuk menyampaikan mekanisme verifikasi faktual itu ke pendukungnya," katanya.
BACA JUGA: Kembali Pimpin PKB, Yucun: Puji Tuhan!
Dijelaskannya, petugas akan mendatangi pendukung ke alamat sesuai yang tertulis di KTP. Jika si pendukung tidak bisa ditemui, maka calon harus melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) dalam waktu tiga hari. "Itu yang harus diberi tahu kepada pendukungnya bahwa akan ada diverifikasi KTP," ujarnya.
Dengan demikian, imbuh Rambe, tidak ada upaya untuk menghambat calon perseorangan. Bahkan, dengan syarat dukungan 6,5-10 persen dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) justru mempermudah calon perseorangan. "Calon perseorangan 6,5-10 persen dari DPT yang sebelumnya sesuai jumlah penduduk itu sudah turun," tambah Rambe. (rmol/dil/jpnn)
BACA JUGA: Pasangan Ini Sudah Bentuk Lima Timses
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilkada Baru Buka Peluang DPR Recoki KPU dan Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi