Komisi II: Semua Parpol Harus Siap Verifikasi

Kamis, 30 Agustus 2012 – 14:14 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa meminta semua partai politik siap untuk melakukan tahapan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Agun,  semua parpol harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait parliamentary treshold (PT) 3,5 persen berlaku nasional serta seluruh parpol harus melakukan verifikasi.

Pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan memaklumi putusan MK tersebut. "Kami memaklumi karena MK memiliki kewenangan untuk itu (memutuskan). Kami semua parpol siap verifikasi," ujar Agun, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8).

Ke depan Agun menjelaskan, perlu dipertimbangkan adalah masalah dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sehingga, kata dia, bagaimana fungsi-fungsi parlemen bisa dijalankan oleh anggota dewan.

Dijelaskan Agun karena PT untuk provinsi tidak berlaku sehingga nantinya dimungkinkan ada partai yang lolos dengan perolehan satu kursi. Nah, satu kursi itu tegas dia, tidak mungkin berdiri di fraksi sendiri. "Jadi itu harus diatur di UU MD3," ujar politisi Partai Golkar itu.

Dia menyarankan, akan lebih bagus jika partai yang bisa masuk tapi tidak lolos PT nasional, jangan mendirikan fraksi sendiri. Melainkan harus bergabung dengan partai yang lolos PT nasional. "Jadi nantinya ada sinergi," ujar Agun.

Seperti diketahui, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"Kesimpulannya itu begini, semua parpol yang ingin ikuti pemilu baik yang sudah punya kursi di DPR maupun tidak punya kursi di DPR dan sekarang sudah mempunyai badan hukum itu harus mengikuti verifikasi," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di kediamannya di Jalan Widya Chandra III nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Sebelumnya partai-partai parlemen tidak perlu lagi mengikuti proses verivikasi dan dapat langsung mengikuti pemilu. Dengan keputusan MK ini maka persyaratan bagi semua parpol untuk mengikuti pemilu menjadi sama. MK memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 dan 2  tidak adil bagi partai baru serta partai parlemen.

Selain mewajibkan semua partai untuk diverivikasi ulang, putusan MK juga menghilangkan parlimentary treshold dalam pemilihan anggota DPRD dan DPD. Artinya untuk meraih kursi di parlemen daerah partai, tidak perlu lagi meraih 3,5 persen suara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan Mundur, Suara Golkar Terancam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler