Komisi III Bebas Keluar Masuk LP

Senin, 13 Februari 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan para Anggota Komisi III DPR bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) tanpa harus menggunakan akses khusus.

Menurutnya, semua Anggota Komisi III DPR bebas melakukan kunjungan. "Bebas kapanpun, tak berlaku lagi kartu akses itu," katanya, Senin (13/2), sebelum  rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Berbeda dengan Menkumham, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat malah sebaliknya. Ia menegaskan, kunjungan Anggota Komisi III M Nasir merusak citra komisi hukum itu. "Cara-cara Nasir itu merusak image Komisi III DPR," tegasnya.

Ia menegaskan, dengan cara Nasir itu kesannya akan membuat penilaian Komisi III berlebihan di mata masyarakat. "Orang melihat bahwa cara sidak yang dilakukan oleh komisi III terkesan berlebih-lebihan," katanya.

Seperti diketahui, M Nasir kepergok kamera CCTV saat menjenguk saudaranya terdakwa Wisma Atlet Palembang M Nazarudin di LP Cipinang. Kamera CCTV itu langsung terhubung di ruang kerja Wakil Menkumham Denny Indrayana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler