Rugi Rp 500 M, Mantan Kapuspen Lapor Polisi

Senin, 13 Februari 2012 – 08:13 WIB
JAKARTA - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo melapor ke Mabes Polri. Dia yang mengaku menjadi korban penggelapan uang Rp 500 miliar oleh mantan direktur utamanya sendiri, TJ, meminta polisi menyita seluruh aset tersangka yang sudah ditahan polisi.

Sebagai Komisaris Utama PT Panca Logam, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, Soehandoyo mengaku telah melaporkan TJ dan wakil direktur keuangan perusahaan itu, FAL alias SEL, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Mabes Polri tahun lalu. Namun, TJ baru berhasil ditangkap Jumat (3/2) lalu setelah diyatakan buron dan mangkir dua kali dari panggilan penyidik Polda Sultra.

Kepada wartawan di Jakarta, Soehandoyo meminta agar penyidik Polda Sultra segera menyita seluruh aset kedua tersangka itu termasuk memblokir dan menyita rekening TJ dan FAL. ”Kami sudah meminta bantuan dan perhatian Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo agar kasusnya betul-betul ditangani profesional,” ujar Suhandoyo.

Dijelaskannya saat itu kedua tersangka itu dijerat pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ”Tapi penyidik sebenarnya bisa juga menjeratnya dengan undang-undang pencucian uang, karena selain merugikan uang perusahaan, kedua tersangka juga merugikan uang negara dari pajak yang tidak pernah disetorkan kedua tersangka itu,” urai mantan Kapuspenkum Kejagung ini yang pensiun dari kejaksaan lima tahun lalu.

Diterangkannya penggelapan yang dilakukan keduanya mulai terkuak saat dirinya melakukan audit menyeluruh terhadap pembukuan keuangan perusahaan yang didirikannya itu. Dari hasil audit itu terkuak kalau hasil penjualan 500 Kg emas senilai Rp 500 miliar sepanjang 2011 ternyata tidak dimasukkan kedua tersangka ke dalam rekening perusahaan. Namun justru dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Saat keduanya dipanggil rapat pemegang saham, kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya. ”Ini baru hasil penggelapannya yang tahun 2011 yaitu penjualan 500 Kg emas, belum tahun-tahun sebelumnya,” ujar mantan Kejati Banten ini.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Nurfalah, saat dihubungi via telepon mengatakan TJ ditangkap setelah dua kali tidak memenuhi pangggilan penyidik.”Akhirnya kami tangkap TJ di Jakarta pada 3 Februari lalu dan langsung dibawa ke Sultra,” ujar Nurfalah. Ia melanjutkan, polisi juga mencurigai adanya tersangka lain selain kedua tersangka itu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk mendalami aliran dana Rp 500 miliar itu dengan melibatkan auditor. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Diperkosa di Angkot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler