Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra

Selasa, 14 Juli 2020 – 22:35 WIB
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan akan menindaklanjuti persoalan dugaan dokumen surat jalan yang diberikan oknum salah satu instansi kepada buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Surat jalan itu diberikan kepada Djoko selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali ke ibu kota 22 Juni 2020.

BACA JUGA: MAKI Apresiasi Langkah Komisi III DPR Usut Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

Dokumen itu sudah diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi III DPR, Selasa (14/7), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Dokumen yang diserahkan itu dalam keadaan tertutup dan bersegel. Dokumen ini menurut ceritanya adalah surat jalan dari sebuah institusi terhadap Djoko Tjandra," kata Herman.

BACA JUGA: Sikap Dirjen Imigrasi Terkait Terpidana Korupsi Djoko Tjandra, Tegas!

Komisi III DPR saat ini tengah melakukan fungsi pengawasan terhadap instansi terkait dalam persoalan Djoko. Kemarin (13/7), komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, itu telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Jhoni Ginting. Kesimpulannya, komisi yang dipimpin Herman ini mengagendakan rapat dengan instansi lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, bahkan Kemenkum dan HAM.

Rencananya rapat akan digelar di masa reses. Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menambahkan sesuai UU MD3, DPR boleh menggelar RDP di masa reses bila terjadi sesuatu hal yang urgen.

BACA JUGA: Benny Demokrat Tuduh Pemerintah Beri Karpet Merah kepada Djoko Tjandra

"Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus superurgen. Kenapa saya katakan superurgen, karena ini menyangkut wajah kewibawaan negara," jelas Herman.

Menurut Herman lagi, dokumen yang diterima termasuk dari MAKI, akan dibuka dalam rapat gabungan nanti sehingga bisa diketahui dari institusi mana yang mengeluarkan, siapa yang menandatangani, dan atas dasar apa diberikan. "Semua itu bisa kami tanyakan kepada pihak yang hadir dalam rapat gabungan tersebut," katanya.

Herman menegaskan Komisi III DPR tidak memiliki muatan apa pun terkait persoalan ini. Komisi akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. "Kami akan buka data dalam rapat-rapat gabungan nanti. Kami tidak akan membuat rapat tertutup, tetapi kami akan membuat rapat terbuka," ujar dia.

"Sudah saya buktikan kemarin dengan Dirjen Imigrasi rapatnya terbuka untuk umum dan saya kira awak media juga bisa memantau dan mengikuti apa saja yang dibicarakan di dalam rapat," tambahnya.

Dia menegaskan dalam fungsi pengawasan Komisi III DPR sangat menggarisbawahi kasus Djoko. "Kami tahu bahwa apa-apa yang dikerjakan oleh DPR hari ini ibarat ikan dalam akuarium. Publik lewat media dan macam-macam menonton apa saja yang kami buat," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa HH itu menjelaskan berdasar aturan sebelum melakukan pemanggilan komisi terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR yang memiliki kewenangan menyurati institusi mitra kerja Komisi III. Berdasar aturan, HH mengatakan Komisi III DPR berkirim surat lima hari sebelum jadwal pemanggilan. "Kalau memang mengikuti aturan lima hari, berarti ini sudah melewati masa reses karena dua hari lagi DPR reses," ujarnya.

Menurut HH, RDP perlu digelar di masa reses nanti agar semua pihak bisa menjelaskan kepada komisi, yang nantinya bisa membuat rekomendasi sesuai tugas pokok dan fungsi. Dia menegaskan Polri, Kejagung, Kemenkum dan HAM perlu duduk bersama untuk berbicara supaya persoalan Djoko menjadi terang benderang.

"Nah, oleh sebab itu hari ini juga atau besok paling lambat kami sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler