Komisi III: Calon Hakim Agung Usulan KY Jauh dari Kriteria

Sabtu, 24 Maret 2018 – 00:53 WIB
Arteria Dahlan. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyesalkan Calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) jauh dari kriteria Komisi III DPR RI.

Padahal KY mempunyai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi hakim dan mempunyai tugas penting mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menjalankan perundang-undangan hukum negara dan keadilan.

BACA JUGA: Pelaksanaan UNBK di Kabupaten Siak Perlu Dukungan Pusat

“Tapi faktanya, Calon Hakim Agung yang diusulkan KY dari segi kualitasnya, bobot keahliaan hukumnya masih belum memenuhi harapan. Sangat jauh dari kriteria Komisi III. Komisi III selalu disalahkan, kenapa hakim agung itu buruk-buruk, padahal yang memilih itu DPR. Bagaimana mau bagus, kita dapat dari KY calon yang buruk-buruk,” ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Arteria juga mengkritisi KY yang terkesan tidak pro aktif dalam mencari putra-putri terbaik bangsa sebagai Calon Hakim Agung yang potensial.

BACA JUGA: DPR: Pemerintah Harus Memaksimalkan Perlindungan kepada WNI

“Kenapa KY terkesan malas dan tidak pro aktif untuk mencari putra putri terbaik yang berpotensial. Kesannya yang jadi Calon Hakim Agung itu orang-orang kaya, di sini saya juga melihat subjektifitas KY sangat berpihak” tegasnya.

Politisi F-PDI Perjuangan ini juga menyoroti perilaku hakim yang banyak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Jokowi Segera Menerbitkan Perppu KPK

“KY ini mewujudkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Bahasanya KY ini mengawasi hakim, menjaga, preventif, menegakkan. Saya ingin tanya bagaimana sistem dan caranya seperti apa, setiap hari hakim di OTT, suap dan bahkan selingkuh,” ucapnya.

Mengenai pengawasan terhadap perilaku hakim berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 20 tentang Komisi Yudisial, Arteria mempertanyakan bagaimana prosedur KY menerima laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat yang bagaimana untuk ditindaklanjuti KY, laporan masyarakat tertentukah atau semua lapisan masyarakat. Bagaimana juga verifikasi, klarifikasi dan investigasi yang dilakukan, sehingga itu menjadi laporan dugaan yang tidak terpenuhi dan tidak diproses,” ujarnya menyesalkan.

Selain itu, Arteria juga menyampaikan keinginannya untuk melakukan investigasi terhadap hakim dan pengadilan yang terindikasi melakukan pungutan secara nyata.

“Saya ingin investigasi, apakah ada indikasi jual beli perkara, jangan-jangan KY bermain di sini,” duga politisi dapil Jawa Timur VI ini. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   Calon Hakim MA   Ky  

Terpopuler