Komisi III Desak Stop Proyek Inafis

Dianggap Membebani Masyarakat karena Pungut Biaya

Kamis, 26 April 2012 – 06:31 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR menilai kartu identitas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) tidak seharusnya memungut biaya dari masyarakat. Komisi III berancang-ancang untuk meminta Mabes Polri menghentikan sementara proyek Inafis jika tetap membebankan biaya kepada publik.

"Kalau (Inafis) memungut biaya, itu tidak boleh," ujar Aziz Syamsudin, wakil ketua Komisi III DPR, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/4).

Azis menyatakan, kartu Inafis adalah data untuk publik yang teknisnya mirip dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Memang, Inafis muncul jauh hari sebelum e-KTP digulirkan Kemendagri. Namun, sebaiknya Inafis tidak perlu dilanjutkan setelah e-KTP muncul. "Kalau secara kegunaan itu sama, (Inafis) tidak perlu. Apalagi memungut biaya masyarakat," ujarnya.

Jika saat ini Polri telanjur melakukan tender atas Inafis, Aziz menilai proyek itu harus terus dijalankan. Sistem IT yang telanjur dipersiapkan akan terbengkalai dan berpotensi merugikan negara jika tidak digunakan. "Silakan dilanjutkan dengan catatan tidak memungut biaya," kata politikus Partai Golongan Karya itu.

Inafis, lanjut Aziz, bisa digunakan sebagai pendukung e-KTP. Jika sekiranya e-KTP tidak maksimal, Inafis bisa dipergunakan untuk menyimpan database atas hal-hal yang tidak tercakup. "Inafis ini tujuan awalnya untuk mencegah terorisme atau seperti geng-geng motor yang marak saat ini, nanti bisa ketahuan siapa-siapa saja," ujarnya mengingatkan.

Rencananya, lanjut Aziz, setelah masa reses, komisi III segera mengagendakan pembahasan terkait Inafis dengan Polri. Komisi III akan menegaskan bahwa proyek itu tidak boleh dipungut biaya. Dalam pembahasan, Aziz menyatakan, komisi III memang melakukan pengesahan atas proyek Inafis. "Namun, kita tidak sampai melihat perincian," tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi memilih untuk tidak terlampau jauh menanggapi pro-kontra program Inafis. Dia menyerahkan hal tersebut sebagai kebijakan dari institusi Polri. "Mungkin ada keperluannya. Kami tidak mendalami apa kepentingannya," katanya.

Meski begitu, Gamawan menyebut Inafis dan e-KTP memiliki kegunaan yang berbeda. Misalnya, Inafis untuk kepentingan pencegahan tindak kejahatan. "E-KTP untuk kependudukan dan pemilu. Inafis titik berat kriminal, mungkin ada sandi-sandi tertentu. Mungkin bisa (meng-cover), tapi keperluannya berbeda," kata mantan gubernur Sumbar itu.

Pada bagian lain, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mempertanyakan signifikansi peruntukan proyek kartu Inafis. Soalnya, pemerintah juga tengah bekerja keras mengimplementasikan pengadaan e-KTP. "Ini harus dibicarakan dulu," kata Agun.

Apalagi, terang Agun, e-KTP diproyeksikan untuk berbagai keperluan. Manfaatnya begitu luas yang mencakup banyak aspek dalam kehidupan sosial kemasyarakatan seorang warga negara. Karena itu, lanjut Agun, kemanfaatan kartu Inafis harus diuji dahulu secara objektif. Apalagi, tarif pembuatan kartu Inafis sebesar Rp 35 ribu dibebankan kepada masyarakat. "Apa memang kartu Inafis ini signifikan dan sangat dibutuhkan masyarakat?" ujarnya.

Namun, Agun tidak mau terburu-buru mengkritik proyek kartu Inafis. Dia yakin kartu Inafis pasti bermanfaat, terutama untuk mendukung fungsi penegakan hukum oleh kepolisian. "Jadi, kita dalami dulu bagaimana karakteristik dan signifikansi program Inafis ini," tegas Agun.

Supaya efektif, Agun berpandangan, kartu Inafis mau tidak mau harus bersinergi dan berbasis pada e-KTP. "Jadi, entry point-nya adalah kartu Inafis harus base on e-KTP," ujar politikus Partai Golkar itu. (bay/dim/pri/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Soroti Layanan TransJakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler