Komisi III DPR Berhak Sidak ke Ditjen Pajak

Rabu, 14 Maret 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso mengatakan permintaan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo agar komisi yang tidak bermitra dengan Kemenkeu jangan inspeksi mendadak (Sidak) ke Ditjen Pajak, adalah permintaan berlebihan. Menurut politisi Partai Golkar itu, Komisi III DPR berhak melakukan inspeksi mendadak dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan hukum di mana pun.

“Permintaan Menkeu itu berlebihan. Saya rasa DPR berhak melakukan hal itu. Komisi III berhak melakukan Sidak ke Ditjen Pajak maupun lembaga-lembaga lainnya, asalkan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan komisi terkait dalam hal ini Komisi XI,” kata Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/3).

Sebagai salah seorang pimpinan DPR, Priyo mengakui memberikan izin sebelumnya ke Komisi III untuk melakukan Sidak ke Ditjen Pajak dengan syarat antara lain sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI.

Lebih lanjut dia membantah bahwa permintaan Agus Martowardojo agar Komisi XI saja yang Sidak ke Ditjen Pajak karena adanya pembagian kavling antara komisi-komisi di DPR.

“Jadi ini biasa saja, komisi lain pun kerap mengundang Kapolri, Jaksa Agung atau pimpinan lembaga negara lainnya. Komisi XI juga boleh kalau mau datang sidang ke kepolisian misalnya untuk melihat dan mengawasi anggaran kepolisian. Tidak perlu diprotes, cukup koordinasi saja,” tegas Ketua Partai Golkar itu.

Selain itu, Priyo juga membantah bahwa Komisi III selama ini kerap menabrak ke lembaga-lembaga lainnya diluar mitra kerja Komisi III.

Sebelumnya, Agus Martowardojo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (13/3) mengatakan Komisi yang tidak terkait dengan perpajakan jangan masuklah ke Ditjen Pajak. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak TDL Naik, Politisi PDIP Dorong Kampanye Hemat Energi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler