jpnn.com - jpnn.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dinas Perhubungan Kalsel sejak Kamis (27/1) memasang portal di atas jalan negara.
Hal ini merupakan kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yaitu Perda nomor 3 Tahun 2012.
BACA JUGA: Perusahaan Tambang Perusak Jalan Harus Ditindak
Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan tiga elemen pemerintahan tersebut.
"Kami mengapresiasi Polda Kalsel dan Dishub atas penegakan hukum dan Perda yang memang mesti dijalankan Pemprov Kalsel untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Aboe di Jakarta, Jumat (10/2).
BACA JUGA: DPR akan Panggil Paksa Pengusaha Hitam
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sebab, jalan rusak yang diakibatkan aktivitas mobilisasi hasil tambang, tidak ditanggungjawabi pengusaha.
"Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya. Dampaknya kan untuk kemakmuran masyarakat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Aboe.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kalsel Brigjen Erwin Triwanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah mengeksekusi Peraturan Daerah Kalsel nomor 3 tahun 2012.
Mereka memasang portal terhadap jalan negara, sehingga mewajibkan para pengusaha tambang mulai memikirkan pembangunan fly over atau underpass untuk dapat melintas jalan negara.
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengungkapkan sumber daya alam harus membawa manfaat luas bagi masyarakat.
"Saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara," ujar Jonan di Jakarta.
Jonan juga menilai, sudah seharusnya pengusaha tambang mementingkan sarana dan prasarana di luar area tambang. Bukan hanya itu, pengusaha tambang juga diharapkan bisa menyejahteraan masyarakat di luar termasuk pendidikannya.
"Sudah saatnya semua penambang taat hukum dan mementingkan kepentingan nasional tanpa terkecuali," tegas Jonan. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga