Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Nih Jadwalnya

Rabu, 20 Januari 2021 – 09:49 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri digelar pada Rabu (20/1/2021) hari ini dimulai dengan paparan makalah berisi visi-misi, yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi III pada Selasa (19/1).

Menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dilakukan pada Rabu pukul 10.00 WIB dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

BACA JUGA: Saran Senator Papua Barat untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

“Pukul 10.00-12.00 WIB dijadwalkan paparan calon Kapolri dari makalah yang telah dibuatnya dan diserahkan kepada Komisi III DPR," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dalam waktu sekitar dua jam tersebut, calon Kapolri diberikan kesempatan untuk menjabarkan visi-misinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.

BACA JUGA: Catatan Tajam Kepada DPR Tentang Rekam Jejak Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Setelah itu, menurut dia, uji kelayakan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pendalaman terkait visi-misi calon Kapolri yaitu para anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan.

“Sesuai jadwal usai paparan visi-misi dilanjutkan dengan istirahat lalu dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Namun lihat situasi nanti," ujarnya.

BACA JUGA: TNI AL Distribusikan Bantuan Kepada Ratusan Korban Gempa Mamuju, Semoga Bermanfaat

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu (20/1), yaitu dengan membatasi kehadiran fisik dalam ruang rapat.

“Karena ini masih masa pandemi sehingga kami tetapkan juga protokol kesehatan. Masing-masing fraksi yang hadir fisik diwakili dua orang, selebihnya mengikuti secara virtual," kata Arsul di Jakarta, Selasa (19/1).

Dia mengatakan staf calon Kapolri yang hadir juga dibatasi kehadirannya dalam ruang rapat yaitu tidak boleh lebih dari 9 orang. Jumlah itu menurut dia masih dalam batasan prokes COVID-19 yang memang dimungkinkan dalam sebuah pertemuan.

Menurut dia, biasanya Komisi III DPR langsung mendengarkan pendapat fraksi-fraksi usai menggelar uji kelayakan, apakah menerima atau tidak sosok calon Kapolri yang diajukan Presiden.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler