Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua

Minggu, 22 September 2024 – 01:12 WIB
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu bakal calon di Pilkada Provinsi Papua mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi bidang hukum DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi angkat bicara terkait hal ini.

BACA JUGA: Survei Pilgub Papua Tengah, Willem Wandik-Aloysius Giyai Unggul Telak

"Saya minta KPU Papua tegak lurus menjalankan tugasnya memverifikasi seluruh dokumen persyaratan calon, jika benar ditemukan dokumen yang digunakan oleh salah Paslon yang bersangkutan itu tidak sah, maka sesuai aturan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tidak boleh ada toleransi,” terang Aboe Bakar.

Hal ini disampaikan Aboe Bakar setelah menerima laporan terhadap dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya Nomor 539/ /SK/HK/8/2024/PN-JAP yang diduga dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur sebagaimana yang diadukan warga Jayapura ke KPU Provinsi Papua.

BACA JUGA: Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX

Anggota parlemen ini mengingatkan agar penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan baik.

“Tahun ini adalah tahun pertama dari Pilkada serentak secara nasional, jadi KPU Papua harus menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan Pilkada di Papua," terangnya.

BACA JUGA: Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan

Lebih lanjut menurut aboe Bakar, dugaan pemalsuan atau ketidakabsahan surat keterangan ini sangat mudah ditelusuri dan diketahui, karena KPU Papua diberi tugas dan wewenang memverifikasi setiap dokumen persyaratan Paslon.

“Jadi tinggal dilakukan verifikasi factual saja ke lembaga yang mengeluarkan dalam hal ini pengadilan setempat, maka dengan mudah dapat diketahui apakah dokumen yang digunakan tersebut sah atau tidak secara administratif, jadi sederhana saja tidak perlu berbelit-belit,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI yang dikenal cukup vocal ini juga mengingatkan pengadilan negeri setempat agar memberikan klarifikasi dengan sebenar-benarnya, jangan coba-coba menyembunyikan kebenaran. 

Saat ini sudah digitalisasi, dimana pengurusan surat keterangan di pengadilan dilakukan secara digital berbasis web yang dikenal dengan eraterang sehingga jejak digitalnya pasti ada dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi, ingatnya.

“Saya juga meminta Polda Papua untuk memproses dengan segera dugaan tindak pidananya agar ada kepastian hukum terhadap masalah ini. Siapa pun yang terlibat, entah calon, penyelenggara ataupun institusi tertentu harus ditindak secara tegas” jangan ada tabang pilih, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

"Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua," kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis (19/9).

Wakob Kombo menjelaskan tanggapannya terkait calon wakil gubernur berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya telah menerima tanggapan dari masyarakat terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tersebut. 

"Ya, tadi malam pengaduan itu masuk jam 12 malam lewat," kata Steve Dumbon.

Selanjutnya, ujar Steve Dumbon, pihaknya langsung melakukan koordinasi dan tindaklanjut serta mengutus staf KPU untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ke lembaga yang dimaksud.

"Ya, tindakan kami, ya sebatas itu saja. Sebatas verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu," ujarnya. 

Apakah sudah ada jawaban atau hasil klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura? Steve Dumbon mengakui belum menerima laporan dari stafnya.

"Kami sudah utus staf, tapi belum ada laporan. Ini baru masuk kantor, saya akan panggil staf, karena sudah kirim staf tadi pagi untuk klarifikasi itu, namun belum dilaporkan staf," imbuhnya. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler