Komisi III: Penunjukan Kapolda Metro Jaya Sesuai Prosedur

Rabu, 25 Desember 2019 – 12:16 WIB
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafiie berbicara pada diskusi bertema Revisi UU No 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan, Jakarta, Selasa (23/8). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi :

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i menilai tidak ada persoalan dengan penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai kapolda Metro Jaya. Pasalnya, penunjukan itu dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau mutasi itu memang haknya kapolri, tentu pakai assesment,” kata pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu saat dihubungi wartawan, Rabu (25/12).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Fokus Pengamanan Ibadah Natal di 316 Gereja

Menurut dia, rotasi atau mutasi jabatan di tubuh Korps Bhayangkara memang hal yang biasa terjadi. Karena, tidak ada jabatan itu yang tetap selama-lamanya.

“Jadi tour of duty (mutasi) memang sudah kebiasaan di kepolisian, itu kan sistemnya. Tapi apakah tepat, saya tidak bisa komentar,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Polda Metro Ambil Alih Kasus Petinggi Garuda Indonesia yang Dituding Germo

“Karena sudah ditunjuk jadi Kapolda Metro Jaya (Irjen Nana Sujana), ya kita wait and see kinerjanya,” jelas dia.

Dia pun mengingatkan kepada Irjen Nana agar menjalankan tugas mengacu pada Undang-undang, serta tidak berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.

Romo Syafi'i mengatakan, tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah memastikan tegaknya hukum, terciptanya ketertiban dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat.

“Itu kan jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. Jadi, kita ingin polisi itu bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepda kepentingan negara dan bangsa,” tandasnya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler